Kriteria Zakat Tijarah (Perdagangan dan Industri) Bag 2
Kata zakat, seperti telah dijelaskan di
atas, memainkan dua fungsi penting. Pertama, ia mensucikan hati
atau jiwa si pemberi dari kejahatan-kejahatan sifat kikir dan sebagai gantinya
mendorong pemberian sedekah dan mengeluarkan barang atau harta yang baik. Orang
yang betul-betul mengerti arti penting zakat akan bersifat sangat rendah hati
dan takwa. Mereka akan melaksanakan segala hal yang baik di dunia ini hanya
untuk menyenangkan Tuhan dan tidak akan pernah merasa tinggi hati lantaran
perbuatan-perbuatan baiknya. Semuanya ini tercakup dalam perkataan zakat.
Kedua, ia akan mengantarkan suatu komunitas menuju perkembangan yang sehat.
Zakat dapat mencegah segala pengaruh yang bersifat penghalang dan mendorong
orang untuk ikut membantu mencapai kemajuan dalam bidang ekonomi. Dengan
menjadikan zakat sebagai suatu kewajiban bagi setiap Muslim yang kaya agar
menzakati harta kekayaannya, barang-barang komersial dan lain-lain, maka zakat
sebenarnya sekaligus menjadi suatu rangsangan yang sangat kuat pada orang-orang
untuk menginvestasikan modal mereka agar dapat berkembang dan dengan demikian
akan meningkat seluruh kekayaan masyarakat. Kedua tujuan ini, pensucian jiwa
dan pertumbuhan ekonomi, tercakup dalam kata zakat.
Selanjutnya, apabila perkataan zakat
mengacu pada pensucian, maka ia mengandung dua pengertian, pertama,
kata tersebut mengacu pada harta yang dinafkahkan untuk mendapatkan atau
mencapai kesucian dan keutamaan jiwa. Kedua, ia menunjuk pada
tindakan aktual pensucian. Orang yang membayar zakat sesungguhnya melaksanakan
tindakan pensucian. Dalam arti ini, tindakan pensucian tidaklah terbatas hanya
pada pembayaran zakat materi, tetapi juga mencakup pensucian jiwa, pensucian
karakter, pensucian kehidupan, pensucian harta kekayaan dan sesungguhnya
pensucian seluruh aspek kehidupan manusia.
Lagi pula, zakat tidaklah terbatas pada
pensucian kehidupan diri seseorang, tetapi meluas di segala lingkup dan
mencakup kehidupan seseorang yang berhubungan dengannya. Dengan kata lain, itu
berarti bahwa orang yang membayar zakat adalah orang yang sesungguhnya
melakukan pekerjaan pensucian.
Pertama, mereka mensucikan diri mereka sendiri, dan kemudian
mereka membantu orang-orang lain untuk mencapai kesucian. Dengan demikian,
mereka menumbuhkan kualitas kemanusiaan yang benar di dalam diri mereka dan
kemudian berusaha membantu kualitas tersebut tumbuh dalam diri orang lain.
Fungsi zakat ini digambarkan di beberapa tempat dalam Alquran al-Qur’an.
Pada surat al-A’la:14, ditunjukkan
sebagai berikut:
قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى
“Sesungguhnya menanglah orang yang suci
(hati)”
Sedangkan pada surat al-Syams:9-10 dikatakan:
قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا # وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sesungguhnya telah menanglah orang yang
membersihkan (jiwanya). Dan merugilah orang yang mengotorinya”
Zakat berarti membuat sesuatu meningkat
dan berkembang. Sementara dassa ha berarti menyembunyikan atau
“menguburnya” dan tidak tidak membiarkannya berkembang. Dengan demikian, yang
pertama mensucikan dan membantu proses pertumbuhan, sementara yang kedua
mencegah pertumbuhan tersebut dan menyebabkan sesuatu terhenti dan rusak. Penggunaan
kedua kata tersebut benar-benar menunjukkan bahwa indera yang sangat diperlukan
untuk pertumbuhan, pengembangan dan penyempurnaan dianugerahkan pada setiap
orang; sebagian orang membuatnya tumbuh dan berkembang melalui pemanfaatan dan
pengembangan yang layak, sementara yang lainnya membuatnya terhenti dan layu
dengan membiarkannya tetap digunakan, tidak berkembang dan terkubur, sebab
tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan mereka.
Sedangkan secara istilah para ulama
fikih telah menjelaskan pengertian zakat sebagai berikut:
الزَّكَاةُ
: إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ
لِمُسْتَحِقِّهِ
“Zakat adalah mengeluarkan bagian yang
khusus dari harta yang khusus dengan ketentuan yang khusus bagi mustahiqnya”.
Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Tidak ada komentar