Hakikat dan Macam-Macam Riba1
Di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
(٢٧٨) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩) وَإِنْ
كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang
berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
(QS
Al-Baqarah, 2: 278-280)
Di dalam hadits-hadits disebutkan:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم اَكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ،
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
Dari Jabir ra. Ia berkata: Rasulullah SAW. malaknat
orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang menulisnya dan
kedua saksinya. Dan sabdanya mereka itu sama. (HR Muslim)2
عَنِ الحَسَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ
زَمَانٌ لاَيَبْقَى أَحَدٌ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا، فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ
أَصَابَهُ مِنْ بُخَارِهِ.
Dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah ra. bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda: “Benar-benar akan tiba kepada manusia jaman yang
padanya tidak tersisa seorang pun kecuali makan riba. Bila tidak memekannya
maka ia terkena dari asapnya.” (HR
Abu Dawud)3
-
Al-Hasan tidak sima dari Abu Hurairah. Tahdzib At-Tahdzib, II: 246-251
no. 1283
عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي
الصَّلْتِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُوْنُهُمْ كَالْبُيُوْتِ، فِيْهَا
الْحَيَاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُوْنِهِمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ
يَاجِبْرَائِيْلُ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا.
Dari Ali bin Zaid, dari Abu Ash-Shalt, dari Abu
Hurairah ra. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Aku mendatangi –pada malam
aku diisrakan- pada kaum yang perutnya bagaikan rumah yang berisi ular-ular
yang tampak dari luar perut mereka itu. Lalu aku bertanya: Siapakah mereka itu
wahai Jibrail? Ia menjawab: Mereka adalah para pemakan riba.” (HR Ibnu Majah)4
-
Ali bin Zaid bin Jud’an: Dlaif. Taqrib At-Tahzib, 1: 413 no. 4878
Para fuqaha mendefinisikan bahwa riba adalah tambahan
yang diambil oleh pemberi pinjaman dari orang yang meminjam sebagai konsekuensi
dari waktu peminjaman. Tambahan inilah yang oleh para pemilik bank dinamai
dengan “bunga”.
Riba yang diharamkan ada dua jenis, yaitu:
1.
Riba An-Nasiah, yaitu riba dengan penundaan pembayaran.
Riba ini
sangat terkenal dan populer, diterapkan oleh bank-bank konvensional sekarang
ini. Sistem seperti ini sudah dikenal pada jaman jahiliyah, yaitu meminjamkan
harta tertentu sampai batas waktu yang ditentukan seperti sebulan atau setahun,
dengan syarat adanya tambahan pada saat pengembalian sebagai imbalan yang
diberikan.
Ibnu
Jarir Ath-Thabariy berkata, pada masa jahiliyah orang-orang meminjamkan
hartanya kepada orang lain dengan jaka waktu tertentu. Jika telah sampai batas
waktunya ia menagih kembali. Ketika itu, peminjamnya akan mengatakan tundalah
pembayaran hutangku dan aku akan tambahkan hartamu itu. Lalu mereka
menyetujuinya, dan itulah yang dinamai riba yang berlipat ganda. Allah swt.
melarang hal itu setelah mereka masuk islam, sebagaimana firman-Nya dalam
Al-Quran:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠)
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu
kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS
Ali Imran, 3: 130)5
2.
Riba Al-Fadl, yaitu melebihkan atau menambahkan
sesuatu.
Riba fadl
ialah memperjualbelikan (penukaran) suatu barang dengan barang yang sejenis,
disertai tambahan pada salah satunya.
Tambahan seperti
ini yang diberikan sebagai imbalan atas tinggi-rendahnya mutu suatu barang
adalah haram hukumnya. Dalam hadits-hadits diterangkan:
عَنْ
أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
الذِّهَبُ بِالذِّهَبِ وَالْفِضَّهُ بِالْفِضَّهِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالمِلْحُ بِالْمِلْحِ
مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ. فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى،
الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ.
Dari
Abu Sa’id Al-Khudriy ra. Ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Emas dengan
emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan syair, kurma
dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan kontan. Barangsiapa yang
menambahnya atau meminta ditambahkan sungguh dia telah berbuat riba. Yang
mengambil dengan yang memberi riba itu adalah sama. (HR. Muslim)6
Pada
fatwa muktamar II Lembaga Kajian Islam yang diikuti berbagai utusan dari 35
negara islam di Mesir, pada bulan Muharram 1385 H./ Mei 1965 M.:
1.
Setiap bentuk bunga dari hasil hutang piutang semuanya adalah riba yang
diharamkan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pinjaman konsumtif dengan
pinjaman produktif karena nash Al-Quran dan hadits jelas-jelas mengharamkan
kedua macam tersebut.
2.
Sedikit atau banyak, riba tetap haram, seperti yang ditunjukkan oleh
pemahaman yang benar terhadap ayat 130 surat Al-Baqarah.
3.
Memberikan pinjaman dengan riba adalah haram, tidak bisa dihalalkan
oleh kebutuhan dan keterpaksaan. Meminjam dengan riba juga diharamkan, kecuali
karena desakan kebutuhan dan keterpaksaan, yang kadarnya tergantung pada
keimanan seseorang.
4.
Aktivitas-aktivitas bank berupa pelayanan rekening berjalan, penukaran
cek, dan surat-surat berharga lainnya, semuanya termasuk aktivitas perbankan
yang dibolehkan dan apa-apa yang diambil (biaya yang ditentukan) untuk aktivitas-aktivitas
ini adalah tidak termasuk riba.
5.
Deposito, membuka rekening dengan bunga dan setiap peminjaman yang
berbunga, semuanya merupakan transaksi riba dan haram.
1)
Penulis Ust. Hamdan (Ketua PD Pemuda Persis Kab.
Bandung).
2)
Shahih Muslim, kitab Al-Musaqat, no. 1598, Syarh
An-Nawawiy, XI: 23.
3)
Sunan Abi Dawud, kita Al-Buyu, no. 3331, Aun
Al-Ma’bud, juz IX: 129 no. 3329.
4)
Sunan Ibnu Majah, kitab At-Tijarat, no. 2273.
5)
Tafsir Ath-Thabariy, IV: 90.
6)
Shahih Muslim, kitab Al-Musaqat, no. 1584, Syarh
An-Nawawiy, XI: 13.
Tidak ada komentar