Header Ads

  • NEWS UPDATE

    Syariat Seputar Iedul Adha (Bagian II)

    Batas Akhir  waktu penyembelihan 
    Sebelumnya telah disampaikan sabda Nabi saw. tentang syarat sah waktu penyembelihan hewan qurban, yaitu:
    مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ 
    ”Siapa yang menyambelih qurban sebelum salat ied, ia kurban untuk dirinya (bukan ibadah). Dan siapa yang menyembelih setelah salat, telah sempurna ibadahnya dan sesuai sunnah muslimin.” (H.R. Al-Bukhari)

    Dalam hadits tersebut dinyatakan secara mutlak, yaitu tidak diterangkan batas akhir waktu penyembelihan itu, pokoknya setelah salat Iedul Adha. Hal ini memerlukan penjelasan dan pembatasan hingga hari ke berapa yang dimaksud dengan kalimat “setelah shalat Iedul Adha” dalam hadis tersebut.
    Sebagaimana telah kita maklumi bahwa hari Iedul Adha disebut hari nahar, sementara tiga hari setelahnya dinamakan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah (Lihat, Tafsir Al-Maraghi, II:107) Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Nabi ketika beliau melarang shaum pada hari-hari tasyrik. Anas menjelaskan:
    نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ الثَّلاثَةِ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ
    “Rasulullah saw. melarang shaum pada hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari nahar (iedul adha)” (H.R. Abu Ya’la, Al-Musnad, IX:138, No. hadis 4000)

    Hal itu ditegaskan pula oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Allah Swt.
    وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُوداتٍ
    “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Q.S. Al-Baqarah:203)

    Kata Ibnu Abbas
    يَعْنِي الأَيَّامَ الْمَعْدُودَاتِ : أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ، وَهِيَ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ النَّحْرِ 
    “Yang dimaksud dengan Al-Ayyam Al-Ma’duudaat (beberapa hari yang berbilang) ialah hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari nahar.” (H.R. Ath-Thabari, Tafsir Ath-Thabari, III:550)

    Apakah tanggal 13 Dzulhijjah (hari ketiga) dari hari-hari tasyriq tersebut merupakan batas akhir waktu penyembelihan itu? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:
    Pertama, batas akhirnya tanggal 12 Dzulhijjah (hari kedua) dari hari-hari tasyriq. Ini pendapat Malik, Abu Hanifah dan para sahabatnya, At-Tsawri dan Ahmad. Pendapat ini merujuk kepada pendapat para shahabat Rasul, yaitu Umar, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Huraerah, Anas bin Malik, dan Ibnu Mas’ud. (Lihat, Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari, XXXI:100)
    Ali bin Abu Thalib ketika menafsirkan kalimat Al-Ayyam Al-Ma’duudaat dalam firman Allah Swt.
    وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُوداتٍ
    “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.” (Q.S. Al-Baqarah:203)

    Ia berpendapat:
    ثَلاثَةُ أَيَّامٍ: يَوْمُ الأَضْحَى، وَيومَانِ بَعْدَهُ، اذْبَحْ فِي أَيِّهِنَّ شِئْتَ، وَأَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا 
    “Yang dimaksud dengan Al-Ayyam Al-Ma’duudaat (beberapa hari yang berbilang) ialah tiga hari: hari Adha (hari nahar) dan dua hari setelah hari nahar. Sembelihlah pada hari mana saja yang kamu kehendaki di antara tiga hari itu, dan hari pertama lebih utama.” (H.R. Ibnu Abu Hatim,Tafsir Ibnu Abu Hatim, II:50)

    Pendapat senada disampaikan oleh Ibnu Umar:
    الأَضْحَى يَوْمَانِ بَعْدَ يَوْمِ الأَضْحَى
    “Al-Adhha (menyembelih) adalah dua hari setelah hari Ied.” (H.R. Malik. Al-Muwaththa, II : 38, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:297, No. hadis 19.730) 

    Demikian pula Anas bin Malik mengatakan :
    الذَّبْحُ بَعْدَ النَّحْرِ يَوْمَانِ 
    Penyembelihan setelah hari nahar adalah dua hari.” (H.R. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:297, No. hadis 19.732

    Pendapat kedua, batas akhirnya tanggal 13 Dzulhijjah (hari ketiga) dari hari-hari tasyriq. Ini pendapat Mujahid, Atha, Al-Hasan Al-Bishri, Ibrahim An-Nakha’i, Asy-Syafi’i, dan lain-lain. Pendapat ini merujuk kepada pendapat para shahabat Rasul, yaitu Ibnu Umar, Ibnu Zubair, dan Abu Musa. (Lihat, Tafsir Ibnu Abu Hatim, II:51)

    Tampaknya perbedaan pendapat ini terjadi disebabkan tidak adanya keterangan yang shahih dari Nabi tentang batas akhir penyembelihan itu.
    Adapun hadis yang menunjukkan secara jelas batas akhir penyembelihan hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah, yaitu:
    كُلُّ اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
    “Semua hari-hari tasyrik adalah hari penyembelihan.”

    Diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama. Sebagian ulama menshahihkan hadis itu, dan sebagian ulama lainnya mendhaifkannya. Di antara alasan ulama yang mendhaifkan hadis tersebut, karena hadis dari Jubair bin Muth’im di atas, semua sanadnya melalui seorang rawi bernama Sulaiman bin Musa. Al-Bukhari berkata :
    مُنْكَرُ الحَدِيثِ اَنَا لاَ أَرْوِي عَنْهُ شَيْئًا رَوَى سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَحَادِيثَ (عَامَتُهَا مَنَاكِيْرُ)
    “Munkarul hadis, Aku tidak pernah meriwayatkan satu hadis pun darinya. Sulaiman bin Musa meriwayatkan beberapa hadis, yang seluruhnya munkar.” (Lihat, Ta’liq Tahdzib Al-Kamal, XII:97)

    قَالَ البُخَارِي :كُلُّ مَنْ قُلْتُ فِيْهِ مُنْكَرَ الْحَدِيْثِ فَلاَ تَحِلُّ الرِّوَايَةُ عَنْهُ
    “Al-Bukhari berkata: Setiap orang yang aku katakan Munkarul Hadis, maka tidak halal riwayat darinya.” (Lihat, Manhaj An-Naqd, hal. 112)

    Sedangkan hadis lain yang serupa dengan hadis Jubair bin Muth’im yang diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudriyi juga dla’if, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Muawiyyah bin Yahya :
    قَالَ السَّعْدِى : مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَ الصَّدَفِى ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ
    “As-Sa’di berkata: Muawiyah bin Yahya ash-Shadafi pemalsu hadis.” (Lihat, Al-Kamil fi Dhu’afa Ar-Rijal, VI:399)

    قَالَ ابْنُ حِبَّانَ : كَانَ يَسْرِقُ الْكُتُبَ وَيُحَدِّثُ بِهَا ثُمَّ تَغَيَّرَ حِفْظُهُ
    “Ibnu Hiban berkata: Dia mencuri beberapa kitab dan mengajarkannya, kemudian berubah hapalannya.” (Lihat, Mizan Al-I’tidal, IV:138)

    Pembagian Daging Qurban
    Firman Allah Swt.
    لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
    “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).” (Q.S. Al-Hajj: 28)

    وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
    “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Hajj: 36)

    Pada kedua ayat di atas terdapat dua fi’il amr (kata perintah) yang ditujukan kepada qurbani (orang yang berkurban).

    Pertama, Kuluu (makanlah)
    Pada dasarnya, perintah ”makan” menunjukkan lil ibaahah, maknanya boleh memakan, bukan lil wujuub (wajib memakan). Jika demikian halnya, kenapa makan mesti disebut-sebut, bahkan dengan menggunakan bentuk kata perintah kuluu terkesan dianjurkan, padahal tanpa anjuran pun makan itu sudah menjadi kebutuhan pokok manusia? Hemat kami, meski menunjukkan lil ibaahah, penggunaan bentuk kata perintah kuluu, hendak menunjukkan bahwa makan bagi umat Islam bukan semata-mata untuk memenuhi rasa lapar, tapi memiliki nilai-nilai ibadah, artinya makan bukan sebagai tujuan namun sebagai sarana, seperti dalam ungkapan “makan untuk hidup” bukan “hidup untuk makan”.
    Sehubungan dengan itu, dalam konteks kurban, kalimat kuluu (makanlah) perlu diungkap bahkan ditekankan karena ada misi yang amat mulia, yaitu agar kaum muslimin bersikap mukhaalafah (sengaja berbeda, menyalahi) kebiasaan orang jahiliyyah. Di mana mereka yang berkurban tidak mau bahkan mengharamkan untuk memakan daging kurban mereka. Karena itu tidak mengherankan apabila ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa perintah makan pada ayat ini menunjukkan lin nadbi, artinya makan daging kurban itu hukumnya mandub (disunatkan) bagi qurbani(Lihat, At-Tafsir Al-Munir, XVII:196)

    Kedua, ‘Ath’imuu (berilah makan atau bagikanlah)
    Perintah ”membagikan daging kurban” pada ayat ini menunjukkan lin nadbi, maknanya membagikan daging kurban itu hukumnya mandub (disunatkan) bagi qurbani, bukan lil wujuub (wajib memberi).
    Selain menunjukkan status hukum dari kedua aktifitas itu, ”perintah” itu menunjukkan pula kaifiyat (mekanisme) pengelolaan hewan kurban setelah disembelih.

    Mustahiq Kurban
    Kedua ayat di atas dengan jelas menerangkan bahwa mustahiq (yang berhak) atas daging kurban itu terbagi atas dua golongan:
    Pertama, Qurbani (yang berkurban). Haknya diungkap dengan kalimat
    فَكُلُوا مِنْهَا
    Kedua, Non-Qurbani (yang tidak berkurban). Haknya diungkap dengan kalimat
    وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
    Dalam surah Al-Hajj: 28. Atau dengan kalimat
     وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
    Dalam surah Al-Hajj: 36

    Dalam surah Al-Hajj: 28, kategori Non-Qurbani diungkap dengan kalimat Al-Baa`is Al-Faqiir. Sementara dalam surah Al-Hajj: 36 Non-Qurbani diungkap dengan kalimat Al-Qani wa Al-Mu’tarr. Apakah kedua ayat ini menunjukkan kategori mustahiq yang sama? Untuk itu, kita perlu memperjelas kriteria Non-Qurbani yang dimaksud.

    Kriteria Al-Baa`is Al-Faqiir  
    Kata Imam Al-Maraghi:
    وَالْبَائِسُ : الَّذِي أَصَابَهُ الْبُؤْسُ وَالشَّدَةُ
    “Al-Baa`is ialah orang yang mendapat kesengsaraan dan kesusahan.” (Lihat, Tafsir Al-Maraghi, XVII:106)

    Dan kata Imam Al-Qurthubi, “Kriteria Al-Baa`is dapat digunakan pula bagi orang yang tertimpa musibah, meskipun dia bukan orang fakir.” (Lihat, Tafsir Al-Qurthubi, XII:49)

    Menurut Imam Al-Maraghi, maka firman Allah Swt.
    )فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْبائِسَ الْفَقِيرَ(
    “berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir)”
    أَيْ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّهِ عَلَى ضَحَايَاكُمْ وَكُلُوْا مِنْ لُحُوْمِهَا وَأَطْعِمُوْا ذَوِي الْحَاجَةِ الْفُقَرَاءِ الَّذِيْنَ مَسَّهُمُ الضَرُّ وَالْبُؤْسُ
    “Artinya, sembelihlah hewan qurban itu dengan menyebut nama Allah, dan makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang-orang yang membutuhkan, yaitu orang-orang fakir yang mendapatkan kesengsaraan dan kesusahan.” (Lihat, Tafsir Al-Maraghi, XVII:108)

    Lebih jauh Imam Asy-Syawkani menjelaskan fungsi penggunaan kata Al-faqiir yang menyertai kata  “Al-Baa`is”.  Kata Imam Asy-Syawkani:
    الْبَائِسُ: ذُوْ الْبُؤْسِ وَهُوَ شِدَّةُ الْفَقْرِ فَذُكِرَ الْفَقِيْرُ بَعْدَهُ لِمَزِيْدِ الإِيْضَاحِ
    Al-Baa`is ialah orang yang sengsara, yaitu sangat fakir. Maka kata Al-faqiir disebut setelah kata Al-Baa`is untuk menambah penjelasan.” (Lihat, Tafsir Fath Al-Qadir, V:110)

    Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mustahiq Non-Qurbani versi surah Al-Hajj: 28 hanya satu golongan dengan kategori Al-Baa`is Al-Faqiir, yaitu orang yang sangat fakir, baik karena penyakit, bencana, maupun kehabisan bekal dalam perjalanan. (Lihat, Zahrah At-Tafasir, IX:4975)

    Kriteria Al-Qani’ wa Al-Mu’tarr
    Ar-Raghib Al-Asfahani menjelaskan:
    Al-Qani’, yaitu orang yang ridha dengan sesuatu yang dimilikinya dan tidak pernah meminta. Meskipun suatu saat ia terpaksa harus meminta untuk memenuhi kebutuhannya, ia tidak pernah memaksa.
    Al-Mu’tarr, yaitu orang yang berani meminta untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan terkadang meminta secara memaksa. (Lihat, Al-Mufradat fi Gharib Al-Quran, hal. 429 dan 340)

    Penjelasan Ar-Raghib di atas sesuai dengan penjelasan Ibnu Abbas. (H.R. Ibnu Abu Hatim,Tafsir Ibnu Abu Hatim, IX:383)

    Penjelasan di atas menunjukkan bahwa mustahiq Non-Qurbani versi surah Al-Hajj: 36 terbagi menjadi dua golongan dengan kategori Al-Qani’ dan Al-Mu’tarr. Kata Ibnu Asyur, kata Al-Mu’tarr dihubungkan —dengan huruf wa (dan)— pada kata Al-Qani’ untuk menunjukkan perbedaan makna (kriteria) di antara keduanya. Hal itu berbeda dengan penyebutan Al-Baa`is Al-Faqiir di mana kedua kata itu tidak dipisah dengan huruf wa (dan). (Lihat, At-Tahrir wa At-Tanwir, IX:276)

    Berbagai penjelasan di atas menunjukkan bahwa mustahiq Non-Qurbani versi surah Al-Hajj: 28 & 36 terbagi menjadi tiga golongan dengan kategori:
    (1)  Al-Baa`is Al-Faqiir, yaitu orang yang sangat fakir, baik karena penyakit, bencana, maupun kehabisan bekal dalam perjalanan.
    (2)  Al-Qani’, baik miskin maupun tidak.
    (3)  Al-Mu’tarr, baik miskin maupun tidak.

    Kategorisasi ini sesuai dengan praktek pembagian daging kurban yang dilakukan oleh Nabi, juga petunjuk beliau kepada orang yang diberi amanat mengurusnya, sebagaimana diterangkan dalam riwayat berikut.
    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَانِ بْنِ أَبِي لَيْلَى ، قَالَ : سَمِعْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا.
    Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata, ”Saya mendengar Ali bin Abu Thalib berkata, ’Sesungguhnya Nabi saw. Menyuruhnya untuk mengurusi penyembelihan unta beliau (sebagai hewan kurban) dan menyuruhnya agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (H.R. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. Hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. Hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. Hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. Hadis 64)

    Dalam riwayat lain dengan redaksi:
    أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
    Bahwa Rasulullah saw. Menyuruhnya agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (H.R. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. Hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. Hadis 4022)

    Pada hadis di atas, mustahik Non-Qurbani yang disebutkan hanya orang miskin. Meski demikian, penyebutan itu tidak berarti pengkhususan, karena dalam keterangan lainnya disebutkan sebagai berikut:
     عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُدْنَهُ نَحَرَ بِيَدِهِ ثَلَاثِينَ وَأَمَرَنِي فَنَحَرْتُ سَائِرَهَا وَقَالَ اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا تُعْطِيَنَّ جَازِرًا مِنْهَا شَيْئًا
    Dari Ali Ra, dia berkata, "Tatkala Rasulullah saw. Menyembelih untanya, beliau menyembelih dengan tangannya tiga puluh ekor, lalu beliau menyuruhku untuk menyembelih semuanya, dan beliau bersabda, "Bagikanlah kepada orang-orang, dagingnya, kulitnya dan pelananya, dan jangan kamu beri orang yang menyembelih (penjagal) sedikitpun." (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. Hadis 1374)
    Dalam riwayat lain diterangkan oleh Ibnu Abbas
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِائَةَ بَدَنَةٍ مِنْهَا ثَلَاثِينَ بَدَنَةً بِيَدِهِ ثُمَّ أَمَرَ عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا بَقِيَ مِنْهَا وَقَالَ اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ
    Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw. Berkurban dengan seratus ekor unta ketika haji wada', beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri sebanyak tiga puluh ekor unta, kemudian beliau menyuruh Ali, maka dia menyembelih unta yang tersisa. Beliau bersabda, ‘Bagikan dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya. (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. Hadis 2359) 

    Dalam riwayat lain diterangkan oleh Abdullah bin Qurth
    عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُرْطٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ أَعْظَمَ الأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَوْمُ النَّحْرِ  ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ قَالَ عِيسَى قَالَ ثَوْرٌ : وَهُوَ الْيَوْمُ الثَّانِي وَقَالَ : وَقُرِّبَ لِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَدَنَاتٌ خَمْسٌ أَوْ سِتٌّ فَطَفِقْنَ يَزْدَلِفْنَ إِلَيْهِ بِأَيَّتِهِنَّ يَبْدَأُ فَلَمَّا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا قَالَ : فَتَكَلَّمَ بِكَلِمَةٍ خَفِيَّةٍ لَمْ أَفْهَمْهَا فَقُلْتُ : مَا قَالَ ؟ قَالَ : مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ
    Dari Abdullah bin Qurth, dari Nabi saw., beliau bersabda, "Sesungguhnya hari yang teragung di sisi Allah tabaraka wa ta'ala adalah hari Nahr (Hari Raya Kurban), kemudian hari setelah hari Nahr." Isa berkata; Tsaur berkata, “Yaitu hari kedua.” Ia berkata, “Dan telah didekatkan kepada Rasulullah saw. lima atau enam ekor unta. Unta-unta tersebut mendekat kepadanya, beliau memulai dengan unta yang manapun. Kemudian tatkala telah terjatuh beliau mengucapkan sebuah kalimat yang samar, saya tidak memahaminya. Lalu saya katakana, “Apakah yang beliau katakan?” Ia mengatakan, "Barang siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya." (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, IV:350, No. 19.098, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:148, No. hadis 1765, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:237, No. hadis 9994, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, IV:246, No. hadis 7522, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:294, No. hadis 2917, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, III:44, No. hadis 2421)

    Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Nabi saw. tidak membatasi mustahiq kurban Non-Qurbani itu hanya faqir-miskin, bahkan dengan kalimat:
    مَنْ شَاءَ اقْتَطَعَ
    “Barang siapa yang menginginkan maka boleh ia mengambil sepotong darinya."
    Menunjukkan bahwa siapa pun pada dasarnya berhak memperoleh daging qurban. 

    Ukuran Hak Mustahiq
    Berdasarkan analisa sejarah, “perintah” yang ditujukan kepada qurbani (orang yang berkurban), yaitu:
    فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
    ”Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara (sangat fakir).” (Q.S.Al-Hajj: 28)
    فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
    “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Q.S.Al-Hajj: 36)

    “pernah mengalami” perubahan sejalan dengan kondisi social-ekonomi masyarakat muslim ketika itu. Ketika disyariatkan ibadah qurban pada tahun ke-2 Hijrah, keadaan perekonomian umat Islam masih ”elit” (ekonomi sulit). Ketika itu, sebagai seorang pemimpin Rasulullah saw. menetapkan satu aturan bahwa setiap orang yang berkurban tidak boleh mengambil daging kurbannya melebihi keperluan tiga hari. Hal itu dilakukan oleh Rasul mengingat  jumlah penerima jauh lebih banyak dibanding orang yang berkurban. Namun aturan ini tidak berlangsung lama, karena di tahun berikutnya (tahun ke-3 H), setelah Rasulullah saw. mampu membangkitkan perekonomian kaum muslimin di Madinah, sehingga jumlah yang berkurban meningkat lebih banyak dari tahun sebelumnya, maka beliau membebaskan bagi setiap orang yang berkurban mengambil sebagiannya sesuai dengan keperluannya. Demikian itu sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadis sebagai berikut.
    عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ قَالَتْ مَا فَعَلَهُ إِلَّا فِي عَامٍ جَاعَ النَّاسُ فِيهِ فَأَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ الْغَنِيُّ الْفَقِيرَ وَإِنْ كُنَّا لَنَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ خَمْسَ عَشْرَةَ قِيلَ مَا اضْطَرَّكُمْ إِلَيْهِ فَضَحِكَتْ قَالَتْ مَا شَبِعَ آلُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ خُبْزِ بُرٍّ مَأْدُومٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ حَتَّى لَحِقَ بِاللَّهِ
    Dari Abdurrahman bin Abis, dari bapaknya ia berkata, "Aku bertanya kepada Aisyah, Apakah Nabi saw. Melarang untuk makan daging sembelihan hari raya Adlha lebih dari tiga hari?' Aisyah menjawab, "Beliau tidak melakukan itu kecuali pada tahun paceklik (manusia kelaparan), sehingga beliau berharap orang kaya memberi makan kepada yang miskin. Dan sungguh, kami biasa makan lengan kambing setelah lima belas hari." Lalu dikatakan, “Apa yang mendorong kalian melakukan itu?” Aisyah tertawa, lalu ia berkata, “Keluarga Muhammad saw. Tidak pernah merasa kenyang karena makan roti atau gandum lebih dari tiga hari hingga beliau bertemu dengan Allah.” (H.R. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2068, No. Hadis 5107, Ahmad, Musnad Ahmad, VI:187, No. Hadis 25.581, An-Nasai, Sunan An-Nasai, VII:235, No. Hadis 4432)
    عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
    Dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Aku pernah melarang kalian makan daging sembelihan lebih dari tiga hari, agar orang-orang yang berkurban bisa memberikan kepada orang yang tidak bisa berkurban. Maka, sekarang makanlah daging tersebut, kalian bisa berikan kepada orang lain dan kalian simpan." (H.R. At-Tirmidzi), Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadis serupa dari Ibnu Masud, Aisyah, Nubaisyah, Abu Sa'id, Qatadah bin An-Nu'man, Anas dan Ummu Salamah." Ia berkata, "Hadis Buraidah derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi saw. dan selain mereka." (Sunan At-Tirmidzi, IV:94, No. hadis 1510)

    Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi (As-Sunan Al-Kubra, VIII:311, No. hadis 17.263)
    عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ الضَّحِيَّةُ كُنَّا نُمَلِّحُ مِنْهُ فَنَقْدَمُ بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَا تَأْكُلُوا إِلَّا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيْسَتْ بِعَزِيمَةٍ وَلَكِنْ أَرَادَ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
    Dari 'Amrah binti Abdurrahman, dari Aisyah ra. Dia berkata, “Kami pernah menggarami daging kurban, lalu kami menyerahkannya kepada Nabi saw. Di Madinah, maka beliau bersabda, ‘Janganlah kalian memakannya jika melebihi tiga hari, hal ini bukan karena keharusan, akan tetapi aku hanya hendak membagikannya kepada yang lain." Wallahu a'lam.” (H.R. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2116, No. Hadis 5250, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:293, No. Hadis 19.002) 
    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرَةَ فَقَالَتْ صَدَقَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الْأَضْحَى زَمَنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا ثَلَاثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُونَ الْأَسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا نَهَيْتَ أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
    Dari Abdullah bin Waqid, dia berkata, "Rasulullah saw. Melarang makan daging binatang kurban setelah tiga hari." Abdullah bin Abu Bakar berkata, "kemudian saya memberitahukan hal itu kepada 'Amrah, lantas 'Amrah berkata, "Dia benar, saya juga pernah mendengar 'Aisyah berkata, "Para penduduk kampung mempercepat langkahnya dan bersegera menghadiri idul Adhha di zaman Rasulullah saw, maka Rasulullah saw, bersabda, "Simpanlah (daging kurban tersebut) hingga tiga hari, setelah itu sedekahkanlah yang masih tersisa." Setelah hal itu berlalu, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang memanfaatkan dari kurban, mereka mencairkan lemaknya dan darinya mereka membuat geriba." Beliau bersabda, "Ada apa dengan hal itu?" Mereka berkata, "Engkau telah melarang memakan daging kurban setelah lewat tiga hari." Beliau bersabda, "Sesungguhnya saya melarang sekelompok orang yang datang terburu-buru, oleh karena itu makan, simpan dan bersedekahlah." (H.R. Muslim, Shahih Muslim, III:1561, No. Hadis 1971, Ishaq bin Rahawaih, Musnad Ishaq bin Rahawaih, II:443, No. Hadis 1012)

    عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ وَعَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ كِلَاهُمَا يَرْوِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحَدُهُمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي كُنْتُ حَرَّمْتُ لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَكُلُوا وَتَزَوَّدُوا وَادَّخِرُوا مَا شِئْتُمْ وَقَالَ الْآخَرُ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا مَا شِئْتُمْ
    Dari Ayyub dari Abu Qilabah dan dari Ibnu Sirin, dari Abu Sa'id Al-Khudriy. Keduanya meriwayatkannya dari Nabi saw., salah seorang dari keduanya berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya aku telah mengharamkan bagi kalian daging sembelihan hewan kurban di atas tiga hari, sekarang makan dan berbekallah dengannya serta simpanlah sekehendak kalian.’ Sedang yang lainnya menyebutkan, "hendaklah kalian makan, berikan kepada orang lain serta simpanlah sekehendak kalian." (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, III:57, No. Hadis 11.560) 

    Dalam riwayat Salamah bin Al-Akwa’ lebih ditegaskan lagi dengan redaksi:
     عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
    Dari Salamah bin Al-Akwa', dia berkata, “Nabi saw. bersabda, "Siapa saja di antara kalian yang berkurban, janganlah menyisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari." Pada tahun berikutnya orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana yang kami lakukan pada tahun lalu?" Beliau bersabda, "Makanlah daging kurban tersebut dan bagilah sebagiannya kepada orang lain serta simpanlah sebagian yang lain, sebab tahun lalu orang-orang dalam keadaan kesusahan, oleh karena itu saya bermaksud supaya kalian dapat membantu mereka." (H.R. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, V:2115, No. Hadis 5249, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, XIII:253, No. Hadis 5248, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, IX:292, No. Hadis 19.000) 

    Pada tahun ke-10 H, ketetapan itu diungkapkan kembali oleh Nabi saw. Sewaktu haji wada.
    عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ (فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ) فَقَالَ : إِنِّى كُنْتُ أَمَرَتُكُمْ اَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
    Dari Qatadah bin Nu'man, "Bahwa sesungguhnya Nabi saw. berdiri (diwaktu haji wada'), maka beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima , dan sekarang sungguh aku membolehkannya, maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (H.R. Ahmad,Musnad Ahmad, IV:15, No. hadis 16.311, 16.312)

    Dalam hadis-hadis itu tampak jelas hak-hak mustahiq (qurbani dan non-qurbani) yang dibedakan dengan kalimat
    كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
    “Makanlah, bagikanlah, dan simpanlah.” Redaksi Salamah
    فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا
    “Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya.” Redaksi Qatadah
    فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
    “Maka makanlah, simpanlah, dan bagikanlah” Redaksi Abdullah bin Waqid.

    Meski demikian, baik dalam hadis-hadis itu maupun pada kedua ayat di atas, tidak dijelaskan ukuran yang pasti berapa banyak daging yang boleh dimakan dan dianjurkan untuk dibagikan itu. Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa distribusi daging kurban itu dibagi 3 bagian: 1/3 untuk qurbani, 1/3 sebagai hadiah untuk shahabat dan kerabat qurbani, 1/3 disadaqahkan kepada fakir-miskin. Namun pendapat ini tidak berdasarkan dalil sama sekali.
    Dengan demikian, maka ukuran daging yang boleh dimakan dan dibagikan itu tergantung kewenangan qurbani, bila ia yang mengurus langsung hewannya. Namun bila ia menitipkan pengurusan hewannya kepada panitia, dan ia menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada panitia, maka ukuran itu tergantung kewenangan panitia, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis di atas tentang perintah Nabi saw. kepada Ali bin Abu Thalib. Dalam hadis-hadis itu diterangkan dengan kalimat sebagai berikut:
    وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا.
    ”Dan beliau menyuruhnya (Ali) agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin. Dan dagingnya tidak boleh diberikan kepada tukang potong sedikitpun sebagai upah.” (H.R. Muslim, Shahih Muslim, II:954, No. Hadis 1317, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:455, No. Hadis 4143, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:241, No. Hadis 10.022, Abd bin Humaid, Musnad Abd bin Humaid, I:51, No. Hadis 64)

    Dalam riwayat lain dengan redaksi:
    أَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا لِلْمَسَاكِينِ
    “Beliau menyuruhnya agar dia membagi-bagikan seluruh bagiannya (kurbannya) baik berupa daging, kulit maupun pelananya kepada orang-orang miskin." (H.R. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1054, No. Hadis 3157, Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, IV:295, No. Hadis 2920, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:330, No. Hadis 4022)

    Nabi saw. Bersabda kepada Ali:
    اقْسِمْ لُحُومَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا تُعْطِيَنَّ جَازِرًا مِنْهَا شَيْئًا"
    Bagikanlah kepada orang-orang, dagingnya, kulitnya dan pelananya, dan jangan kamu beri orang yang menyembelih (penjagal) sedikitpun." (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, I:160, No. Hadis 1374)

    Dalam riwayat lain dengan redaksi:
    اقْسِمْ لُحُومَهَا وَجِلَالَهَا وَجُلُودَهَا بَيْنَ النَّاسِ وَلَا تُعْطِيَنَّ جَزَّارًا مِنْهَا شَيْئًا وَخُذْ لَنَا مِنْ كُلِّ بَعِيرٍ حُذْيَةً مِنْ لَحْمٍ ثُمَّ اجْعَلْهَا فِي قِدْرٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى نَأْكُلَ مِنْ لَحْمِهَا وَنَحْسُوَ مِنْ مَرَقِهَا فَفَعَلَ
    “Bagikanlah dagingnya, pelananya dan kulitnya kepada orang-orang dan jangan engkau memberikan sedikit pun kepada tukang potongnya. Ambilkan untuk kami sepotong daging dari setiap ekor itu, kemudian masukkan ke dalam satu periuk sehingga kami memakan dari dagingnya dan minum dari kuahnya." Maka Ali pun melaksanakannya. (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, I:260, No. Hadis 2359) 

    Dari hadis-hadis di atas tampak jelas bahwa Nabi saw. Menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Ali sebagai paniti /Jami’ Qurban dalam menetapkan ukuran itu.

    Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    trikblog.co.cc