Hadis-Hadis Dha’if di Seputar Ramadhan (Bagian VII-Tamat)
G. Diperintah Shaum agar
Sehat
صُومُوا تَصِحُّوا
“Shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat.”
Menurut ‘Alaa ad-Din al-Muttaqi al-Hindi, redaksi ini
diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunni dan Abu Nu’aim dalam kitabath-Thib,
dari Abu Huraerah. (Lihat, Kanz
al-‘Ummal fii Sunan al-Aqwal wa al-‘Af’al, VIII:450)
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani dengan redaksi
yang agak panjang sebagai berikut:
اغْزُوا تَغْنَمُوا وَصُومُوا تَصِحُّوا وَسَافِرُوا تَسْتَغْنُوا
“Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapat ghanimah
(harta rampasan), dan shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat, serta
bepergianlah niscaya kalian akan menjadi kaya.” HR. Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir,
XIX:497, No. 1190, al-Mu’jam
al-Awsath, VIII:174, No. 8312
Sementara dalam riwayat al-‘Uqaili dengan redaksi:
اغْزُوا تَغْنَمُوا وَصُومُوا تَصِحُّوا وَسَافِرُوا تصحوا
تَصِحُّوا
“Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapat ghanimah
(harta rampasan), dan shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat, serta
bepergianlah niscaya kalian akan sehat.” (Lihat, Adh-Dhu’afa al-Kabir,
III:204, No. 641
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu ‘Addi dari Ali bin Abu
Thalib, dengan redaksi:
صُومُوا تَصِحُّوا
“Shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat.” (Lihat, al-Kamil fii Dhu’afa ar-Rijal,
VI:411)
Kedudukan Hadis
Meski diriwayatkan oleh beberapa mukharrij (pencatat dan
periwayat hadis) namun semua jalur periwayatan hadis Abu Huraerah itu melalui
rawi-rawi yang sama, yaitu Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud, dari Zuhair bin
Muhammad, dari Suhail bin Abu Shalih, dari Abu Shalih, dari Abu Huraerah.
Sedangkan jalur periwayatan hadis Ali itu melalui rawi Abu Bakar
bin Abu Uwais, dari Husen bin Abdullah bin Dhamirah, dari Abdullah bin Dhamirah,
dari Ali bin Abu Thalib.
Hadis Abu Huraerah di atas dhaif dengan sebab kedaifan dua rawi:
Pertama, Zuhair bin Muhammad al-Anbari al-Khurasani.
Dia dhaif jika hadisnya diriwayatkan oleh orang-orang dari Syam.
Yahya bin Ma’in berkata, “Khurasani dha’if.”
An-Nasai berkata, “Laisa bil Qawiyy.” Abu
Hatim berkata, “Mahalluhu as-Sidq (Kedudukannya jujur) fi hifzhihi Su’(buruk
pada hapalannya), dan hadisnya di negeri Syam diingkari dibandingkan dengan
hadisnya di Irak, karena dia buruk hapalan.” Imam al-Bukhari berkata,
“Diriwayatkan darinya oleh orang-orang Syam hadis-hadis munkar.” Ibnu Adi
berkata, “Barangkali ketika orang-orang Syam meriwayatkan darinya mereka keliru
atas hadisnya. Maka apabila diriwayatkan darinya oleh orang-orang Irak,
riwayat-riwayat mereka menyerupai riwayat yang lurus.” (Lihat, Siyar A’lam an-Nubala,
VIII:188, Al-Kamil
fii Dhu’afa ar-Rijal, IV:177, al-Jarh
wa at-Ta’dil, III:590, At-Tarikh
al-Kabir, III:427, Tahdzib
al-Kamal, IX:414)
Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, maka kita dapat
memastikan bahwa hadis Abu Huraerah di atas dha’if karena diriwayatkan dari
Zuhair oleh orang Syam, Yaitu Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud.
Kedua, Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud. Kata Abu Hatim, “Dia munkar al-Hadits.”
(Lihat, al-Jarh
wa at-Ta’dil, VIII:267)
Adapun kedudukan hadis Ali di atas sangat dhaif dengan sebab kedaifan rawi Husen bin
Abdullah bin Dhamirah, dia rawi tertuduh dusta. Karena itu Ibnu Addi
mengkategorikan hadis ini sebagai bagian dari hadis-hadis munkar Husen. (Lihat, al-Kamil fii Dhu’afa ar-Rijal,
II:357)
Penilaian Para ulama Terhadap Hadis di atas:
Imam al-‘Iraqi berkata:
رواه الطبراني في الأوسط وأبو نعيم في الطب النبوي من حديث أبي
هريرة بسند ضعيف
“Hadis itu diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam
al-Awsath dan Abu Nu’aim dalam ath-Thib
an-Nabawidari hadis Abu Huraerah dengan sanad yang dha’if.” (Lihat, Takhrij Ahadits Ihya ‘Ulum ad-Din,
IV:1606)
Asy-Syawkani berkata:
حديث صوموا تصحوا قال الصغاني موضوع وقال في المختصر ضعيف
“Hadis shaumlah kalian niscaya kalian akan sehat, ash-Shaghani
berkata, ‘Mawdhu’ (palsu)’, dan ia berkata pada al-Mukhtashar, ‘Dha’if’.””
(Lihat, Al-Fawa’id
al-Majmu’ah fii al-Ahadits al-Mawdhu’ah:90)
Syekh al-Albani berkata, “Dha’ief.” (Lihat, Silsilah al-Ahadits adh-Dha’iefah wa
al-Mawdhu’ah, I:420)
F. Berdoa ketika berbuka shaum
Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika
berbuka shaum adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ
أَفْطَرْتُ برحمتك ياأرحم الراحمين
Sejauh penelitian kami, hampir selama 15 tahun, redaksi di atas
tidak didapatkan sumber asalnya, sehingga tidak jelas riwayat siapa.
Adapun redaksi yang ditemukan sumber dan periwayatnya adalah
sebagai berikut:
Pertama:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ
صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Artinya: "Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan
atas rezeki Engkaulah aku berbuka," H.r. Abu Daud dari Mu’az bin Zuhrah.
H.r. Abu Daud, Sunan
Abu Dawud, II:528,
No. 358, Al-Marasil:124,
No. 99; Al-Baghawi,Syarh as-Sunnah, VI:265,
No. 1741; al-Baihaqi, As-Sunan
al-Kubra, IV:239; Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, II:511.
Kedudukan Hadis
Muadz bin Zuhrah bukan seorang sahabat melainkan seorang
tabi'in, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (Lihat, Tahdzib
at-Tahdzib, VIII:224) Karena itu hadis ini dikategorikan dhaif mursal, yaitu
seorang tabi’in meriwayatkan secara langsung dari Nabi saw. tanpa melalui
shahabat, padahal ia tidak sezaman dengan Nabi saw.
Sehubungan dengan itu, Abu Dawud mengelompokkan hadis itu dalam
himpunan hadis-hadis mursal.
(Lihat, Al-Marasil:124,
No. 99)
Kedua:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَلِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ
وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Dari Anas bin Malik, ia mengatakan, 'Rasulullah saw. apabila
berbuka shaum mengucapkan, Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah
aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka, " H.r. At-Thabrani, Al-Mu'jam al-Awsath,
VIII:270.
Kedudukan Hadis
Hadis ini dhaif, bahkan dikategorikan sebagai hadis maudhu' (palsu). Dan kalaupun tidak
termasuk hadismaudhu' hadis
matruk sudah tentu. Karena pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama Dawud
bin Az-Zibirqan. Menurut Ya'qub bin Syu'bah dan Abu Zur'ah, "ia itu matruk (tertuduh dusta)". Sedangkan
Ibrahim bin Ya'qub al-Jurjani mengatakan, "Kadzdzab (pendusta)" (Lihat, Tahdzib al-Kamal,
XIII:394-395).
Kata Ibnu Hajar, “Dan sanadnya dha’if, pada sanadnya terdapat
Dawud bin Az-Zibirqan, dia matruk.”
(Lihat, at-Talkhish
al-Habir, II:802)
Kata Al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath, dan
pada sanadnya terdapat Dawud bin Az-Zibirqan, dia dha’if.” (Lihat, Majma’ az-Zawa’id,
III:159)
Ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ قال :كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ
فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ
Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Nabi saw. apabila berbuka
mengucapkan : Hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka.
Maka terimalah dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui," H.r. Ath-Thabrani, Al-Mu'jam
al-Kabir, XII:146
Kedudukan Hadis
Hadis ini juga dhaif bahkan palsu, karena terdapat seorang
rawi bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim berkata, "Ia itu matruk, menghilangkan
hadis". Yahya bin Main mengatakan, "Ia itu kadzdzab (pendusta)". Ibnu Hiban
mengatakan, "Ia itu membuat hadis palsu". (Lihat, Lisan al- Mizan, IV:71).
Kesimpulan
Karena redaksi-redaksi doa di atas bersumber dari para rawi yang
sangat dha’if (pendusta dan pemalsu hadis), maka tidak layak dijadikan landasan
syariat. Dengan perkataan lain, tidak layak digunakan sebagai doa berbuka
shaum, karena tidak akan berfaidah.
Adapun yang layak dijadikan landasan syariat adalah hadis
sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ
الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ –
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. apabila berbuka
mengucapkan "Telah hilang dahaga, terbasahi tenggorokan, dan telah
ditetapkan pahala insya Allah," H.r. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:306,
No. hadis 2357, an-Nasai, as-Sunanul
Kubra, II:255, VI:82,
al-Baihaqi, as-Sunan
al-Kubra, IV:239, al-Hakim, al-Mustadrak
‘ala ash-Shahihain, I:584, dan ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni,
II:185
Kedudukan Hadis
Kata Imam ad-Daraquthni, “Sanad hadis ini hasan” (Lihat, Sunan ad-Daraquthni,
II:185) Demikian pula penilaian Syekh al-Albani. (Lihat, Irwa al-Ghalil, IV:39)
Karena hadis hasan dapat digunakan sebagai hujah dalam hukum dan
ibadah, maka redaksi doa inilah yang layak digunakan sebagai doa berbuka shaum,
karena akan berfaidah pahala. (Lihat, Tahdzir
al-Khillan Min Riwayah al-Ahadits adh-Dha’iefah Hawla Ramadhan:82)
Demikian beberapa contoh hadis dhaif yang berhubungan dengan
bulan Ramadhan dan shaum di bulan itu. Semoga bermanfaat dalam meneguhkan
keyakinan dan meluruskan pengamalan.
Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Tidak ada komentar