Kriteria Zakat Tijarah (Perdagangan dan Industri) Bag 3
Perbedaan Antara Zakat, Infak, dan
Shadaqah
Dalam penjelasan tentang makna
terminologis dari zakat, kita telah mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban
harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu
tertentu. Adapun infak yaitu mengeluarkan atau membelanjakan harta yang mencakup
zakat dan non zakat. Infak ada yang wajib ada yang sunnah. Infak wajib di
antaranya kafarat, nadzar, zakat dll. Infak sunnah diantaranya infak kepada
fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam dll. Dalam pengertian yang umum
infaq
.jpg)
Status Hukum Zakat
Zakat adalah ibadah mahdhah yang status
hukumnya sama dengan salat. Hal ini berdasar kepada ayat-ayat yang senantiasa
menggandengkan zakat dengan salat pada ayat yang sama, tanpa pemisahan
hukumnya, seperti:
وَأَقِيمُوا
الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah oleh kalian salat dan
keluarkanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”. Q.S. Al-Baqarah : 43
وَجَعَلْنَاهُمْ
أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ
وَإِقَامَ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ
“Dan kami jadikan mereka ketua-ketua
yang memimpin manusia dengan perintah kami, dan kami wahyukan kepada mereka
perbuatan-perbuatan baik yang mendirikan salat dan mengerluarkan zakat dan
mereka orang-orang yang beribadah kepada kami”. Q.S. Al-Anbiya : 73
وَجَعَلَنِي
مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ
وَأَوْصَانِي
بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
“Dan ia jadikan aku orang berbakti
dimana saja aku berada dan ia wajibkan aku sembahyang dan zakat selama aku
hidup”. Q.S. Maryam : 31
وَكَانَ
يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا
“Dan ia menyuruh ahlinya mendirikan
salat dan mengelurkan zakat dan adalah ia seorang yang diridhai tuhannya”. Q.S. Maryam : 55
Dan masih banyak ayat-ayat lainnya,
selain itu hadis-hadis sebagai berikut:
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ t أَنَّ
أَعْرَابِيًّا أَتَى النَّبِيَّ
r فَقَالَ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا
عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ قَالَ تَعْبُدُ اللهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا
وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ
وَتَصُومُ رَمَضَانَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا
فَلَمَّا وَلَّى قَالَ
r مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ
مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا- رواه البخارى-
“Dari Abi Hurairah ra. sesungguhnya
orang Arab kampung datang kepada Nabi saw. lalu dia bertanya: tunjukanlah
kepadaku atas amal yang apabila aku mengamalkannya aku masuk surga, Rasulullah
menjawab: engkau beribadah kepada Allah, tidak menyekutukannya sedikitpun dan
engkau mendirikan salat makhtubah dan engkau tunaikan zakat mafrudhah dan
engkau melaksanakan shaum Ramadhan, ia berkata: demi Allah, aku tidak akan
menambah ini, dan ketika ia berlalu, Nabi saw. berkata: siapa yang
menggembirakan melihat seorang laki-laki dari ahli surga, lihatlah laki-laki
ini”. H.R. Al-Bukhari
Dalam hadis lain dari Abu Hurairah:
لَمَّا
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ
r وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ t وَكَفَرَ
مَنْ كَفَرَ مِنَ الْعَرَبِ فَقَالَ عُمَرُ
t كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ r أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ فَمَنْ
قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ
عَلَى اللَّهِ فَقَالَ وَاللهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ
فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا
يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللهِ
r لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا قَالَ
عُمَرُ t فَوَاللهِ
مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ
t فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
“Ketika wafat Rasululah saw. dan adalah
Abu Bakar, lalu kufurlah orang-orang yang kufur dari kalangan Arab, Umar
berkata: bagaimana kau menerangi orang, padahal Rasulullah telah mengatakan,
aku diperintah untuk menerangi orang-orang sampai mereka mengatakan: Laa ilaaha
Illallah, barang siapa yang mengatakannya, maka ia telah terpelihara dariku
hartanya dan jiwanya, kecuali dengan haqnya, sedang hisabnya tanggungan Allah,
maka Abu Bakar berkata: demi Allah, pasti akan aku perangi orang yang memisahkan
antara salat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu karena sesungguhnya zakat
itu hak harta, demi Allah kalaulah mereka tidak mau menyerahkannya kepada
Rasulullah saw., pasti aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu’, Umar
berkata, “Demi Allah, hal itu bukanlah kecuali Allah telah membuat terang pada
Abu Bakar ra. lalu aku mengetahuinya bahwa dia itu benar”. H.R. Al-Bukhari
Berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis di
atas jelaslah bahwa zakat adalah ibadah mahdhah yang sederajat dengan salat dan
tidak bisa dipisahkan.
Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Tidak ada komentar