Header Ads

  • NEWS UPDATE

    Asuransi

    A.       Pengertian Asuransi
    Asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebaai pengganti kerugian yang munkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. (Bukan Hukum Asuransi di Indonesia, Wirdjono Prodjodikoro)
    Di dalam pasal 246 kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) disebut bahwa asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena peristiwa yang tidak tentu.
    Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan ada 3 unsur dalam Asuransi yaitu:
    1.        Pihak tertanggung yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur.
    2.        Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung.
    3.        Suatu kejadian yang semula belum jelas.

    B.        Tujuan Asuransi
    Tujuan asuransi adalah mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi (Prof. Ny. Emmy P. Simanjuntak, S.H.) pada (KUHD Pasal 255). Perjanjian asuransi harus dibuat secara tetulis dalam bentuk akta yang disebut polis dan bertujuan untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu.

    C.        Jenis-Jenis Asuransi
    Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang 5 macam asuransi:
    1.        Asuransi terhadap kebakaran.
    2.        Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian.
    3.        Asuransi jiwa (Kematian).
    4.        Asuransi terhadap bahaya laut dan perbudakan.
    5.        Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan di darat dan di sungai-sungai.

    D.       Berakhirnya Asuransi
    Ada 4 hal yang menyebabkan perjanjian asuransi berkahir antara lain sebagai berikut:
    1.        Karena terjadai evenemen (meninggalnya tertanggung) terhadap inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada ahli warisnya/ penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung.
    2.        Karena jangka waktu berkahir.
    3.        Karena asuransi gugur.
    4.        Karena asuransi dibatalkan.

    E.        Takaful
    Kita pernah mendengar kata takaful, kata ini berasal dari bahasa arab; takafala yatakaafalu secara bahasa berarti saling menjamin atau saling menanggung. Dengan istilah ini ternyata banyak digunakan oleh negara-negara yang mengoperasikan perusahaan takaful (Asuransi berdasarkan syari’at Islam) diantaranya:
    1.        Asuransi Sudan 1979
    2.        Asuransi Islam Arab
    3.        Dar-Al Maal al-Islam Genewa 1983
    4.        Takaful Islam Luxemburg 1983
    5.        Takaful Islam Bahamas 1983
    6.        Takaful Al-Islamiyah Bahraen 1983
    7.        Syarekat Takaful Malaysia
    8.        Syarekat Takaful Darusalam
    9.        Syarekat Takaful Indonesia

    F.         Takaful Asuransi Syari’ah
    Dalam kehidupan manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan terjadinya musibah seperti kematian, kebakaran, kecelakaan kendaraan dan sebagainya walaupun itu merupakan Qodo dan Qodar Allah SWT. tetapi perlu berikhtiar untuk berjaga-jaga memperkecil resiko yang timbul dari bencana dan musibah tersebut. Salah satu cara menghadapi kemungkinan terjadinya musibah itu ialah dengan cara menyimpan atau menabung uang. Tapi upaya seperti ini kadang-kadang tidak mencukupi, karena yang harus ditanggung jauh lebih besar dari yang diperkirakan semula maka untuk lebih selamat diadakan peminjaman tanpa berbunga.
    Perusahaan asuransi konvensional menawarkan jasa perlindungan atau jaminan untuk musibah yang menimpa diri manusia dan harta benda. Tetapi dalam pelaksanaanya ada beberapa hal yang melanggar syari’ah, seperti adanya unsur gharar, maisir dan riba.
    -       Unsur Gharar
    Gharar adalah ketidakpastian. Dalam istilah fikih terdapat bai’ul gharar (Jual beli secara bohong/ menipu)
    قال السرخسى: أصل الغرر مايكون مستور العاقبة
    Gharar adalah sesuatu yang tersembunyi akibatnya.
    قال القرافى: أصل الغرر هو الذي لايدرى هل يحصل أم لاكالطير فى الهواء والسمك فى الماء
    Asal gharar ialah yang tidak diketahui apakah akan diperoleh atau tidak, seperti burung di udara dan ikan di laut.
    قال ابن القيم: الغرر هو مالايقدّر على تسليمه سواء أكان موجودا أو معدوما كبيع العبد الابق والبعير الشارة وان كان موجودا
    Gharar adalah tidak bisa diukur penerimaannya baik barang itu ada maupun tidak ada seperti menjual hamba sahaya yang melarikan diri dan unta yang liar meskipun ada.
    قال ابن حزم: مالايدرى المشترى مااشترى أو البائع ماباع
    Pembeli tidak tahu apa yang dibeli atau penjual tidak tahu apa yang dijual.
    Dengan keterangan di atas bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang tidak jelas tidak yakin adanya dan batasnya di situ ada penipuan sehingga menjadi semacam penjudian.
    -       Unsur Maesir
    Adalah salah satu pihak yang untung tetapi ada juga pihak lain yang rugi.
    Contoh: A mengambil paket asuransi 10 tahun dengan besar tanggungan 10 juta, misal pada tahun ke-4 wafat dan baru membayar premi 4 juta tetapi ahli warisnya menerima tanggungan penuh 10 juta. Pertanyaannya dari mana, dari siapa, apa nama dan bagaimana prosesnya tambahan itu.
    Unsur maisir adalah perjudian yang mengandung untung-untungan yang oleh Al-Quran dinilai keji dan harus dijauhi.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah, 05 : 90)
    -       Unsur Riba
    Perusahaan asuransi konvensional melakukan usaha dan investasi uangnya di bank-bank yang berdasarkan atas bunga (riba) investasi semacam ini tidak dibenarkan dalam islam karena hukum riba sudah disepakati hukumnya haram.

    G.       Kesimpulan
    Asuransi (takaful) adalah konsep perlindungan, memberi jaminan, atau menolong. Selama sistemnya yang dilakukan tidak melanggar aturan-aturan islam atau tidak ada unsur gharar, maesir dan riba. Itu dibolehkan bahkan diharuskan.
    Dan kita juga diingatkan oleh sebuah hadits riwayat Al-Bukhari bahwa perpindahan harta benda itu harus jelas, apakah menabung, meminjam, memberi hadiah, infaq shadakah, zakat, waris atau jual beli, atau jual beli secara mudharabah (bagi hasil) karena pokok asal harta benda itu haram.
    ذَكَرَ أَبو بَكْرَةَ أن النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم ...قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ... (البخاري)
    Diceritakan oleh Abu Bakroh bahwa Nabi saw. bersadba: ...sesungguhnya darahmu, hartamu, serta kehormatanmu di antara kalin haram... (H.R. Bukhari: 105, 1741, 3197, 4662)
    Demikianlah yang bisa disampaikan dan tentunya jauh dari kesempurnaan tapi mudah-mudahan menjadi bahan kajian dan bahan untuk lebih hati-hati dalam persoalan materi, karena materi adalah senjata syaitan untuk menjerumuskan bani Adam. Wallahu A’lam Bis-sawab.




    Penulis: Ust. H.M. Nurdin
    (Mudirul Am Pesantren Persis 45 Rahayu)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    trikblog.co.cc