Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa
qurban merupakan salah satu bagian dari ibadah nusuk, yakni ibadah dalam
bentuk sembelihan. Ibadah nusuk terbagi kepada tiga macam:
1.
al-Hadyu, yaitu menyembelih binatang tertentu
yang disyariatkan bagi hujjaj (orang yang beribadah haji). Dan hadyu
itu adalah rangkaian dari ibadah haji. Selain terikat oleh miqat zamani
(ketentuan waktu), yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum maghrib, al-hadyu terikat
pula oleh miqat makani (ketentuan tempat), yaitu wajib disembelih di
daerah Mina dan sekitarnya.
2.
al-Udhhiyyah, atau yang biasa disebut qurban, yaitu
menyembelih binatang tertentu yang disyariatkan bagi orang yang tidak sedang
beribadah haji. Berbeda dengan al-hadyu, al-udlhiyah tidak
terikat oleh miqat makani, yaitu dapat disembelih di mana saja
3.
al-Aqiqah, yaitu menyembelih binatang tertentu
pada hari ke-7 dari kelahiran seorang anak. Sama dengan al-udlhiyah,
al-Aqiqah tidak terikat oleh miqat makani, yaitu dapat
disembelih di mana saja
Karena qurban itu termasuk nusuk,
maka terikat dengan berbagai ketentuan yang berhubungan dengan jenis dan sifat
binatang, cara dan waktu penyembelihan, pendistribusiannya, termasuk masalah
urunan atau patungan.
Ketentuan Urunan
Untuk tiap orang dianjurkan berqurban
satu ekor kambing dan bila yang diqurbankannya itu unta mencukupi dari sepuluh
orang. Sedangkan sapi mencukupi dari tujuh orang. Apakah jumlah sebanyak itu merupakan
taqdiir Syar’i atau taqdiir ‘urfi? Taqdiir Syar’i berarti penetapan
ukuran secara syariat, sedangkan taqdiir ‘urfi berarti penetapan ukuran
secara adat.
Perbedaan cara pandang itu berimplikasi
terhadap istinbath hukm (penetapan hukum) urunan Unta dan Sapi.
Apabila menggunakan pendekatan taqdiir Syar’i, maka jumlah itu
merupakan batasan maksimal dan statusnya sebagai syarat sah urunan Unta
& Sapi. Pendekatan ini tidak tergantung kepada qiimah (harga),
baik Unta, Sapi maupun Domba, juga tidak terpengaruh dengan standar harga
pembagi, baik yang dijadikan standarnya harga Domba maupun harga Sapi/Unta itu
sendiri.
Dengan pendekatan ini, maka penetapan 1 Sapi
= 7 orang dan Unta = 7 atau 10 orang merupakan urusan ta’abbudi (ibadah),
sementara penetapan harga saham tiap orang bukan urusan ta’abbudi,
melainkan urusan keduniaan yang ta’aqquli (rasional) sesuai
harga pasaran Domba, Sapi atau Unta.
Namun apabila menggunakan pendekatan taqdiir ‘urf’i,
maka jumlah itu bukan batasan maksimal dan jumlahnya dapat berbeda sesuai
dengan fluktuasi harga pada waktu tertentu dan di daerah masing-masing. Selain
itu, tergantung pula mana yang akan digunakan sebagai standar harga pembagi.
Apabila yang dijadikan standar harga pembagi adalah harga Domba, maka
tergantung harga Domba yang berapa dan harga Sapi atau Unta yang berapa,
sehingga penetapan harga saham tiap orang juga akan berbeda. Misalkan harga Domba/ekor
= Rp 1.200.000, sementara harga Sapi/ekor Rp 40.000.000, maka 40 jt:1,2 jt =
33,3. Sehingga 1 Sapi mencukupi dari urunan 33 orang. Jumlah urunan ini akan
berbeda bila harga Sapi dan Dombanya juga berbeda, baik lebih mahal ataupun
lebih murah. Misalkan harga Domba/ekor = Rp 1.500.000, sementara harga Sapi/ekor
Rp 14.000.000, maka 14 jt:1,5 jt = 9,3. Sehingga 1 Sapi mencukupi dari urunan 9
orang, dan begitu seterusnya.
Untuk itu perlu kita analisa mana di
antara kedua pendekatan itu—taqdiir syar’i & taqdiir
‘urfi—yang lebih tepat digunakan? Untuk menjawab itu, mari kita analisa
hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah urunan tersebut sebagai berikut.
Kategori Bayaan
Dilihat dari aspek bentuk bayaan (penjelasan),
pensyariatan urunan Sapi & Unta menggunakan dua bentuk bayaan: (1) bil
qawl (sabda Nabi saw.) dan (2) bil fi’l (perbuatan
Nabi saw.)
Bayaan Bil Qawl (sabda Nabi saw.)
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -
قَالَ: الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasululah
saw. bersabda, “Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi)
dari tujuh orang." (H.R. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III:98, No. hadis 2808,
Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath, VI:98, No. hadis 5917, IX:35, No. hadis
9064). Dan Ath-Thabrani meriwayatkan pula dari shahabat Ibnu
Mas’ud (Al-Mu’jam Al-Kabir, X:83, No. hadis 10.026, dengan redaksi:
الْبَقَرَةُ
عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورُ عَنْ سَبْعَةٍ فِي الأَضَاحِيْ
“Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh
orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang dalam penyembelihan hewan
qurban.”
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh
Al-Baihaqi, dari Jabir bin Abdullah, dengan redaksi:
الْبَقَرَةُ
عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh
orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang." (H.R. Al-Baihaqi, As-Sunan
Al-Kubra, V:235, No. hadis 9976)
Dalam riwayat Ibnu Hibban, Nabi
mengungkap ketentuan berserikat itu dengan menggunakan fi’il ‘amr (kata
perintah)
اشْتَرِكُوا
فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
“Berserikatlah kalian dalam unta atau
sapi. Setiap tujuh orang berserikat dalam seekor Badanah (unta atau sapi yang
gemuk).” (H.R. Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, IX:227, No. hadis 3919).
Dalam riwayat lain, Jabir mengungkap
ketentuan berserikat itu dengan kalimat:
أَمَرَنَا
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ
كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ.
“Rasulullah saw. memerintahkan kami agar
berserikat dalam unta atau sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam
seekor Badanah (unta atau sapi yang gemuk).“ (H.R. Muslim, Shahih Muslim,
II:882, No. hadis 1213, II:955, No. hadis 1318, Ahmad, Musnad Ahmad,
III:292, No. hadis 14.148, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:234, No. 9974,
IX:294, No. hadis 19.017, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, VII:120, No.
hadis 6563, Ibnu Al-Ja’di,Musnad Ibnu Al-Ja’di, I:384, No. hadis 2628.)
Memperhatikan bayaan qawli di
atas tampak jelas bahwa Nabi saw. mensyaratkan urunan pada Sapi & Unta
untuk tujuh orang. Hemat kami, penetapan jumlah sebanyak itu merupakan taqdiir Syar’i,
yaitu ukuran yang ditetapkan secara syariat, karena pada hadis itu Nabi saw.
sama sekali tidak menyinggung qiimah (harga), baik harga Unta,
Sapi maupun Domba. Apalagi menetapkan harga Domba sebagai standar harga pembagi
terhadap jumlah urunan Sapi atau Unta.
Berdasarkan analisa bayaan qawli
dapat diambil kesimpulan bahwa penetapan 1 Sapi = 7 orang dan Unta = 7
orang merupakan urusan ta’abbudi (ibadah), sementara penetapan
harga saham tiap orang bukan urusan ta’abbudi, melainkan urusan
keduniaan yang ta’aqquli (rasional) sesuai harga pasaran Sapi atau Unta.
Bayaan Bil Fi’l (perbuatan Nabi saw.)
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبقَرَةِ سَبْعَةً
وَفِى الْبَعِيْرِ عَشْرَةً.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kami
bersama Rasululah saw. dalam perjalanan, maka tiba waktu iedul Adha, lalu kami
patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh
orang." (H.R. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, IV:89, No. hadis 1501, dan
ia meriwayatkan pula dengan kalimat wa fil jazuur ‘asyrah (Sunan
At-Tirmidzi, III:249, No. hadis 905) Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah
dengan redaksi:
فَاشْتَرَكْنَا
فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ ، وَالْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
“Lalu kami patungan pada seekor unta
untuk sepuluh orang dan pada seekor sapi tujuh orang" (Sunan Ibnu Majah, II:1047, No.
hadis 3131)
Hadis di atas diriwayatkan pula oleh An-Nasai, As-Sunan
Al-Kubra, III:59, No. hadis 4482,Sunan An-Nasai, VII:222, No. hadis 4392, Ibnu
Hibban, Shahih Ibnu Hibban, IX:318, No. hadis 4007, Ibnu Khuzaimah, Shahih
Ibnu Khuzaimah, IV:291, No. hadis 2908, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘ala
As-Shahihain, IV:256, No. hadis 7559, Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir,
XI:336, No. hadis 11.929, dengan sedikit perbedaan redaksi.
Sementara dalam riwayat Ahmad dengan
redaksi
كُنَّا
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ
فَذَبَحْنَا الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَعِيرَ عَنْ عَشَرَةٍ
"Kami pernah bersama Nabi saw.
dalam sebuah perjalanan, maka tibalah waktu berkurban, maka kami menyembelih
seekor sapi atas tujuh orang dan seekor unta atas sepuluh orang." (Musnad Ahmad, I:275, No. hadis 2484)
Dalam riwayat Ibnu Hibban dengan
menggunakan aw (atau) pada Unta
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَ النَّحْرُ ، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً ،
وَفِي الْبَعِيرِ سَبْعَةً أَوْ عَشْرَةً
"Kami pernah bersama Nabi saw.
dalam sebuah perjalanan, maka tibalah waktu berkurban, maka kami berserikat
tujuh orang pada seekor sapi dan pada seekor unta tujuh atau sepuluh
orang." (Shahih Ibnu Hibban, IX:318, No. hadis 4007)
Selain oleh Ibnu Abbas, urunan itu
diterangkan pula oleh Jabir bin Abdullah sebagai berikut.
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ
الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir, ia berkata, "Pada tahun
Hudaibiyyah kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw. seekor unta dari
tujuh orang dan seekor sapi dari tujuh orang.” (H.R. Malik,Al-Muwatha, II:486, No.
hadis 9, Asy-Syafi’I, Musnad Asy-Syafi’I, I:217, I:367, Muslim, Shahih
Muslim, II:955, No. hadis 1318, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, III: 239-240,
No. hadis 8209, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, IV:89, No. hadis 1502,
An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:451, No. hadis 4122, Ibnu Majah, Sunan
Ibnu Majah, II:1047, No. hadis 3132, Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, V:215, No.
hadis 9858, IX:294, No. hadis 19.016, Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban,
IX:317, No. hadis 4006), dengan sedikit perbedaan redaksi antara kalimat ‘aam
al-Hudaibiyyah dan bi al-Hudaibiyyah.
Sementara dalam riwayat Ahmad dengan
redaksi:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ سَبْعِينَ بَدَنَةً الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
"Pada tahun Hudaibiyyah kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw. 70 ekor badanah, dan seekor badanah dari tujuh orang.” (H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, III:364, No. hadis 14.966)
Dalam riwayat Ath-Thabrani dengan
redaksi:
نَحَرْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ، قُلْنَا لِجَابِرٍ وَالْبَقَرَةُ قَالَ هِيَ مِثْلُهَا
"Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah
saw. Seekor badanah dari tujuh orang.” Kami (Amr bin Dinar dan Abu Zubair) bertanya
kepada Jabir, “Bagaimana dengan sapi?” Ia menjawab, “Sapi seperti itu pula.” (H.R. Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Awsath,
VIII:312, No. Hadis 8734) Dalam riwayat lain diterangkan oleh Hudzaifah
عَنْ
حُذَيْفَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَكَ
بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Dari Hudzaifah bahwa Rasulullah saw. Menetapkan
urunan di antara kaum muslimin satu ekor Sapi untuk tujuh orang.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, V:405, No.
Hadis 23.493)
Memperhatikan bayaan fi’li di
atas tampak jelas bahwa urunan pada Sapi tidak mengalami perubahan atau
perkembangan jumlah, yakni 1 Sapi = 7 orang. Namun urunan pada Unta menunjukkan
perubahan atau perkembangan jumlah. Dalam keterangan Jabir, 1 Unta = 7 orang,
sementara dalam keterangan Ibnu Abbas 1 Unta = 7 atau 10 orang.
Meski terjadi perkembangan jumlah urunan
pada Unta, namun pada hadis itu sama sekali tidak disinggung standar harga
pembagi. Apalagi menetapkan harga domba sebagai standar harga pembagi terhadap
jumlah urunan pada unta.
Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar