Zakat Tijarah (Bagian ke-1)
Kata tijarah secara bahasa
merupakan mashdar (akar kata) bagi tajara – yatjuru. Secara
istilah terdapat perbedaan orientasi di antara para ulama dalam mendefinisikan
istilah tijarah sebagai berikut:
A. Versi ar-Raghib al-Asfahani
التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ
“Tijarah adalah mengelola modal
untuk mencari laba (keuntungan)”. Al-Mufradat fi Gharib al-Quran, I:178
B. Versi al-Jurjani
عِبَارَةٌ عَنْ شَرَاءِ شَيْءٍ لِيُبَاعَ بِالرِّبْحِ
“Tijarah adalah ungkapan tentang
membeli sesuatu untuk dijual karena (mencari) laba” At-Ta’rifat:72
C. Versi Abdur Rauf al-Munawi
تَقْلِيْبُ الْمَالِ بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ لِغَرْضِ
الرِّبْحِ
“Tijarah adalah membalikkan harta
dengan mengelolanya dengan tujuan mencari laba” At-Ta’arif:160
D. Versi Dr. Yusuf al-Qardhawi
هِيَ مَا يُعَدُّ لِلْبَيْعِ وَالسَّرَاءِ بِقَصْدِ
الرِّبْحِ
“Tijarah adalah sesuatu yang
dipersiapkan untuk jual-beli dengan maksud mencari laba” Fiqhuz Zakat, I: 314
E. Versi Lois Ma’luf
Kata tijarah mencakup dua
pengertian
البَيْعُ وَالشَّرَاءُ لِغَرْض الرِّبْحِ
“Jual-beli dengan tujuan mencari
laba”
dan
مَا يُتَّجَرُ بِهِ
“Sesuatu yang diperdagangkan” Al-Munjid:59
Dari berbagai keterangan di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian;
Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan).
Tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli itu diistilahkan pula dengan al-buyu, bentuk jamak dari al-bay’. Sedangkan tijarah dalam pengertian komoditas
diistilahkan pula dengan ‘urudh at-tijarah,
Kata tijarah dalam pengertian
aktivitas jual-beli digunakan dalam Alquran sebanyak 7 kali antara lain:
A. Surat an-Nisa:29
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
B. Surat al-Baqarah:282
… ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ
لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً
حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا
شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَيُعَلِّمُكُمْ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Yang demikian itu, lebih adil di
sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Selain itu kata tijarah digunakan
pula dalam Alquran sebagai kiasan ganjaran amal shaleh, antara lain
A. Surat as-Shaf:10
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى
تِجَارَةٍ تُنجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman,
sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari
azab yang pedih?
B. Surat al-Baqarah:16
أُوْلَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوْا الضَّلَالَةَ
بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ
Mereka itulah orang yang membeli
kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan
tidaklah mereka mendapat petunjuk.
Selain dengan kata tijarah
Alquran menggunakan pula kata al-bai’ (mufrad, tunggal). Di dalam Alquran,
penyebutan kata bai’ diulang sebanyak 7 kali, antara lain:
A. Surat al-Jumu’ah:9
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى
ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ
تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah
kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
B. Surat al-Baqarah:275
…إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…
...sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.
Alquran terkadang menggunakan
pula kedua kata itu secara bersamaan, seperti pada surat an-Nur:37
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ
laki-laki yang tidak dilalaikan
oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan
(dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada
suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.
Kata tijarah dalam pengertian
aktivitas jual-beli digunakan pula dalam hadis. Di dalam hadis penyebutan kata
tijarah diulang ratusan kali, antara lain:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ r خَيْرُ أَعْمَالِكُمْ
الْخَزَّازَةُ وَخَيْرُ تِجَارَتِكُمْ الْبَزُّ وَ تِسْعَةُ أَعْشَارِ
الرِّزْقِ فِي التِّجَارَةِ وَالْعُشُرُ الْبَاقِي فِي سَائِرِ الأَعْمَالِ
Dari Ali, ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda, “Profesi kamu terbaik adalah penjual sutera, bisnis yang terbaik
adalah jual kain, dan 90 % rezeki ada pada perdagangan, 10 % ada pada berbagai
profesi”. H.r.Ad-Dailami. al-Firdaus bima’tsur al-Khithab,
II:176, No. hadis 2879
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ
عَبْدِ الرَّحْمنِ الأَزْدِيْ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r تِسْعَةُ أَعْشَارِ
الرِّزْقِ فِي التِّجَارَةِ وَالْعُشُرُ فِي الْمَوَاشِي
Dari Nuem bin Abdurrahman
al-Azdi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “90 % pintu rezeki itu ada pada
perdagangan dan 10 % ada pada peternakan.” H.r. Said
bin Manshur. Tafsir ad-Durr al-Mantsur, II:495
Dalam riwayat lain disebutkan
عَلَيْكُمْ بِالتِّجَارَةِ فَإِنَّ فِيْهَا تِسْعَةَ
أَعْشَارِ الرِّزْقِ
‘Hendaklah kamu kuasai
perdagangan, karena 90 % pintu rezeki ada dalam perdagangan”. H.r.Ibrahim al-Harabi. Ihya Ulum al-Din,
II:62
Selain dengan kata tijarah di
dalam hadis digunakan pula kata al-bai’ (mufrad,
tunggal) dan al-buyu’ (jamak, plural,
banyak). Di dalam hadis, penyebutan kata bai’ dan buyu’ diulang ratusan kali, antara lain:
قَالَ جَابِرٌ رَضِي اللَّه عَنْه حَرَّمَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
Jabir berkata, “Nabi mengharamkan
jual-beli khamar” H.r.Al-Bukhari, Kitab al-Buyu’ bab bai’
al-Maitah wal ashnam, No. hadis 2.236
Pengertian Zakat Tijarah
Sebagaimana disebutkan diatas
bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli
(dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Dalam konteks zakat, yang
dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas
bukan aktivitas. Dalam perkataan lain, menzakati mal (barang dagangan) bukan
amal (aktivitas dagang). Bila demikian halnya apa yang dimaksud dengan barang
dagangan (‘urudh at-tijarah) itu? Imam
An-Nawawi mengatakan, “Kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk
diperdagangkan buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar barang”
Lihat, Fiqhuz Zakat, I:313
Keterangan di atas menunjukkan
bahwa yang dimaksud dengan barang perdagangan ialah barang yang disediakan
untuk didagangkan, sekalipun tidak memakai modal uang, seperti orang yang
mengumpulkan batu atau pasir dari sungai, bila hal itu disediakan untuk
didagangkan, maka barang-barang itu termasuk barang dagangan yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
Perbedaan
Antara Barang Milik Pribadi dan Komoditas Dagang
Yang dimaksud dengan barang milik
pribadi ialah semua barang yang dibeli untuk digunakan secara pribadi, bukan
untuk diperdagangkan yang dalam ilmu akuntansi dinamakan aset tetap, yaitu yang
dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk ditahan sebagai
alat produksi, seperti mesin, bangunan, mobil, peralatan, areal tanah,
perabotan, gudang, rak pajang, meja dan perlengkapan kantor dan lain-lain yang
tidak untuk diperjualbelikan. Seluruh benda-benda itu merupakan aset yang tidak
wajib dizakati dan tidak termasuk harta zakat.
Sedangkan komoditas dagang adalah
barang-barang yang sengaja dipersiapkan untuk diperjualbelikan yang di dalam
istilah akuntansi dinamakan dengan aset berkembang. Yaitu segala sesuatu yang
dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk diperdagangkan.
Seperti barang dagangan, alat-alat, mobil, tanah dan lain-lain. Semua komoditas
itu harus dizakati bila telah memenuhi syarat wajibnya.
Syarat Wajib
Zakat Komoditas Dagang
Syarat wajib zakat komoditas
dagang yaitu usaha dan niat. Agar niat dapat dianggap sah harus dikukuhkan
ketika pertama kali membeli suatu komoditas. Seandainya seseorang membeli sebuah
mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi tetapi akan dijual juga bila
mendatangkan keuntungan, maka mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang
wajib dizakati. Berbeda dengan seandainya ia membeli beberapa unit mobil dengan
niat diperdagangkan dan untuk mencari laba, lalu salah satu dipakai sendiri,
maka mobil tersebut tetap sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati, karena
yang dijadikan tolok ukur adalah niat pertama ketika membeli.
Dengan demikian segala barang
yang dibeli dengan niat untuk dimanfaatkan sendiri, tidak dianggap sebagai
komoditas dagang hanya karena ingin menjual jika mendatangkan laba. Segala
barang yang diniatkan untuk diniagakan tidak akan berubah menjadi barang milik
pribadi hanya karena digunakan untuk pemakaian sendiri sewaktu-waktu.
Namun bila seorang telah membeli
suatu barang dengan niat untuk diperdagangkan kemudian sebelum dijual ia
merubah niat dan memanfaatkannya buat kepentingan pribadi, maka niat itu telah
cukup untuk merubah status barang di atas dari komoditas dagang menjadi barang
milik pribadi sehingga tidak wajib dizakati. Begitu juga sebaliknya, jika ia
membeli sebuah barang untuk dipakai sendiri kemudian berubah niat untuk
diniagakan, maka barang itu wajib dizakati.
Pengertian Zakat Shina’ah
(Industri)
Aktifitas industri lebih mirip
dengan perdagangan dibandingkan dengan aktifitas ekonomi lain yang bertujuan
untuk mencari keuntungan. Industri juga tidak terlepas dari pembelian beberapa
komoditas yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu padanya diterapkan hukum
zakat komoditas dagang.
Adapun badan-badan usaha lain
yang hanya menawarkan jasa pengolahan kepada orang lain, maka segala peralatan
yang dia gunakan tidak termasuk dalam komoditas dagang, seperti
perusahaan-perusahaan kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Perusahaan
seperti ini termasuk dalam kategori industri walaupun klasifikasi ini tidak
banyak digunakan.
Jadi setiap perusahaan yang
bergerak dalam jasa pembuatan untuk pihak lain, seperti perusahaan besi dan
baja, bengkel pandai besi dan pengrajin kayu, semua termasuk perusahaan
industri. Tetapi jika perusahaan-perusahaan industri itu membeli suatu
komoditas atau bahan mentah dengan tujuan untuk dijual kembali setelah diolah
menjadi barang jadi, maka barang-barang itu termasuk komoditas dagang yang
harus dizakati.
Tidak ada komentar