Header Ads

  • NEWS UPDATE

    Hakikat dan Macam-Macam Riba1


    Di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩) وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)
    Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah, 2: 278-280)
    Di dalam hadits-hadits disebutkan:
    عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
    Dari Jabir ra. Ia berkata: Rasulullah SAW. malaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengan riba, yang menulisnya dan kedua saksinya. Dan sabdanya mereka itu sama. (HR Muslim)2
    عَنِ الحَسَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَيَبْقَى أَحَدٌ إِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا، فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ بُخَارِهِ.
    Dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Benar-benar akan tiba kepada manusia jaman yang padanya tidak tersisa seorang pun kecuali makan riba. Bila tidak memekannya maka ia terkena dari asapnya.” (HR Abu Dawud)3
    -  Al-Hasan tidak sima dari Abu Hurairah. Tahdzib At-Tahdzib, II: 246-251 no. 1283
    عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الصَّلْتِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أَتَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ بُطُوْنُهُمْ كَالْبُيُوْتِ، فِيْهَا الْحَيَاتُ تُرَى مِنْ خَارِجِ بُطُوْنِهِمْ، فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ يَاجِبْرَائِيْلُ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ أَكَلَةُ الرِّبَا.
    Dari Ali bin Zaid, dari Abu Ash-Shalt, dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Aku mendatangi –pada malam aku diisrakan- pada kaum yang perutnya bagaikan rumah yang berisi ular-ular yang tampak dari luar perut mereka itu. Lalu aku bertanya: Siapakah mereka itu wahai Jibrail? Ia menjawab: Mereka adalah para pemakan riba.” (HR Ibnu Majah)4
    -  Ali bin Zaid bin Jud’an: Dlaif. Taqrib At-Tahzib, 1: 413 no. 4878
    Para fuqaha mendefinisikan bahwa riba adalah tambahan yang diambil oleh pemberi pinjaman dari orang yang meminjam sebagai konsekuensi dari waktu peminjaman. Tambahan inilah yang oleh para pemilik bank dinamai dengan “bunga”.
    Riba yang diharamkan ada dua jenis, yaitu:
    1.    Riba An-Nasiah, yaitu riba dengan penundaan pembayaran.
    Riba ini sangat terkenal dan populer, diterapkan oleh bank-bank konvensional sekarang ini. Sistem seperti ini sudah dikenal pada jaman jahiliyah, yaitu meminjamkan harta tertentu sampai batas waktu yang ditentukan seperti sebulan atau setahun, dengan syarat adanya tambahan pada saat pengembalian sebagai imbalan yang diberikan.
    Ibnu Jarir Ath-Thabariy berkata, pada masa jahiliyah orang-orang meminjamkan hartanya kepada orang lain dengan jaka waktu tertentu. Jika telah sampai batas waktunya ia menagih kembali. Ketika itu, peminjamnya akan mengatakan tundalah pembayaran hutangku dan aku akan tambahkan hartamu itu. Lalu mereka menyetujuinya, dan itulah yang dinamai riba yang berlipat ganda. Allah swt. melarang hal itu setelah mereka masuk islam, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠)
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS Ali Imran, 3: 130)5

    2.    Riba Al-Fadl, yaitu melebihkan atau menambahkan sesuatu.
    Riba fadl ialah memperjualbelikan (penukaran) suatu barang dengan barang yang sejenis, disertai tambahan pada salah satunya.
    Tambahan seperti ini yang diberikan sebagai imbalan atas tinggi-rendahnya mutu suatu barang adalah haram hukumnya. Dalam hadits-hadits diterangkan:
    عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: الذِّهَبُ بِالذِّهَبِ وَالْفِضَّهُ بِالْفِضَّهِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ. فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيْهِ سَوَاءٌ.
    Dari Abu Sa’id Al-Khudriy ra. Ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan kontan. Barangsiapa yang menambahnya atau meminta ditambahkan sungguh dia telah berbuat riba. Yang mengambil dengan yang memberi riba itu adalah sama. (HR. Muslim)6

    Pada fatwa muktamar II Lembaga Kajian Islam yang diikuti berbagai utusan dari 35 negara islam di Mesir, pada bulan Muharram 1385 H./ Mei 1965 M.:
    1.    Setiap bentuk bunga dari hasil hutang piutang semuanya adalah riba yang diharamkan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pinjaman konsumtif dengan pinjaman produktif karena nash Al-Quran dan hadits jelas-jelas mengharamkan kedua macam tersebut.
    2.    Sedikit atau banyak, riba tetap haram, seperti yang ditunjukkan oleh pemahaman yang benar terhadap ayat 130 surat Al-Baqarah.
    3.    Memberikan pinjaman dengan riba adalah haram, tidak bisa dihalalkan oleh kebutuhan dan keterpaksaan. Meminjam dengan riba juga diharamkan, kecuali karena desakan kebutuhan dan keterpaksaan, yang kadarnya tergantung pada keimanan seseorang.
    4.    Aktivitas-aktivitas bank berupa pelayanan rekening berjalan, penukaran cek, dan surat-surat berharga lainnya, semuanya termasuk aktivitas perbankan yang dibolehkan dan apa-apa yang diambil (biaya yang ditentukan) untuk aktivitas-aktivitas ini adalah tidak termasuk riba.
    5.    Deposito, membuka rekening dengan bunga dan setiap peminjaman yang berbunga, semuanya merupakan transaksi riba dan haram.


    1)   Penulis Ust. Hamdan (Ketua PD Pemuda Persis Kab. Bandung).
    2)   Shahih Muslim, kitab Al-Musaqat, no. 1598, Syarh An-Nawawiy, XI: 23.
    3)   Sunan Abi Dawud, kita Al-Buyu, no. 3331, Aun Al-Ma’bud, juz IX: 129 no. 3329.
    4)   Sunan Ibnu Majah, kitab At-Tijarat, no. 2273.
    5)   Tafsir Ath-Thabariy, IV: 90.
    6)   Shahih Muslim, kitab Al-Musaqat, no. 1584, Syarh An-Nawawiy, XI: 13.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    trikblog.co.cc