Header Ads

  • NEWS UPDATE

    Fiqh Risywah & Hadiah

    Sogok/suap dan hadiah merupakan fenomena yang tidak asing dalam masyarakat kita. Banyak istilah yang digunakan untuk kedua masalah ini, seperti dari ucapan terima kasih, parsel, money politik, uang pelicin, pungli dan lain sebagainya. Hanya saja istilah hadiah di samping mengandung makna positif juga mengandung makna negatif. Dalam Bahasa Indonesia hadiah bisa diartikan sebagai suatu penghargaan atas prestasi seseorang dalam suatu kompetisi atau pemberian atas kebaikan hati seseorang. Selain itu hadiah juga bisa bermakna sebuah pemberian yang berhubungan dengan kepentingan-kepentingan pribadi.

    Dari sudut pandang hukum Islam, wawasan masyarakat sangat terbatas mengenai masalah sogok dan hadiah. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa  sogok bukan sebuah kejahatan, tetapi hanya kesalahan kecil. Sebagian lain, walaupun mengetahui bahwa sogok adalah terlarang, namun mereka tidak peduli dengan larangan tersebut. Apalagi karena terpengaruh dengan keuntungan yang didapatkan.

    Di pihak lain masayarakat menganggap sogok itu sebagai hadiah atau tanda terima kasih. Bahkan ada yang beranggapan sebagai uang jasa atas bantuan yang telah diberikan seseorang, sehingga mereka tidak merasakan hal itu sebagai sebuah kesalahan atau pelanggaran apalagi kejahatan.

    Sudah menjadi rahasia umum betapa banyak risywah terjadi di bidang peradilan yang diberikan untuk memenangkan perkara. Demikian pula di bidang pekerjaan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta, anggota polisi dan tentara, dan malah di dunia pendidikan pun hal ini terjadi. Perbuatan tersebut tanpa ada perasaan risih dilakukan oleh orang yang mengerti hukum dan aturan.

    Sejauhmana sebenarnya batas-batas pemisah antara sogok dan risywah juga hadiah dalam pandangan Hukum Islam? Hal ini memerlukan kajian yang mendalam dari sudut pandang hukum Islam, agar umat memahami dan mengerti dengan baik sehingga mereka berbuat sesuai dengan ajaran Islam.

    Pengertian Risywah
    Secara haqiqah lughawiyah (hakikat bahasa) kata risywah (رشوةِ) berasal dari kata risya (رشاء) maknanya  
    الَّذِي يُتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى الْمَاءِ
    “Tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air” (An-Nihayah fi Gharib Al-Hadits, II: 546)

    Secara haqiqah ‘urfiyah (hakikat adat kebiasaan) kata risywah (رشوةِ) maknanya
    الوُصْلَةُ إِلَى الْحَاجَةِ بِالْمُصَانَعَةِ
    “Alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan suap” (Al-Faiq fi Gharib Al-Hadits, II: 60)

    Namun dapat bermakna pula al-ja’lu/al-ju’lu, yaitu

    مَا يُعْطِيهِ الشَّخْصُ الْحَاكِمَ أَوْ غَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ ، أَوْ يَحْمِلَهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ
    “Pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan apa yang diinginkan oleh yang memberi” (Lihat, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, XXXVIII:153)

    Secara haqiqah syar’iyyah (hakikat syariat) kata risywah (رشوةِ) maknanya
    مَا يُعْطَى لإِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ
    “Pemberian untuk membatalkan kebenaran dan membenarkan yang batil” (Lihat, Syarhus Sunnah, X: 88)

    Berbagai pendekatan di atas menunjukkan bahwa makna risywah secara istilah syar’i lebih spesifik, yaitu pemberian kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadisecara syariat suatu pemberian dapat dikategorikan delik risywah jika membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Tentu saja salah dan benar yang dimaksud di sini menurut parameter syariat, bukan semata-mata 'urf atau adat kebiasaan manusia.  

    Secara praktek dapat dipastikan bahwa risywah melibatkan dua pihak (ar-rasyi dan al-murtasyi). Namun terkadang melibatkan pula pihak ketiga (ar-Raisy).

    Imam Ibnul Jauzi menjelaskan:
    الرَّاشِي الَّذِيْ يُعْطِي مَنْ يُعِينُهُ عَلَى البَاطِلِ والمُرْتَشِي الآخِذُ وَالَّذِيْ يَسْعَى بَيْنَهُما يُسَمَّى الرَّائشُ
    “Ar-Rasyi adalah orang yang memberikan harta kepada orang lain yang membantunya pada kebathilan. Al Murtasyi adalah yang mengambil harta tersebut. Dan yang berperan (perantara) di antara keduanya disebut ar-Raisy”.  (Lihat, Gharib Al-Hadits, I: 395)

    Imam As-Shan’ani menjelaskan:
    والرَاشِي: هُوَ الَّذِي يُبَذِّلُ الْمَالَ لِيَتَوَصَّلُ اِلَى البَاطِلِ.
    Ar-Rasyi adalah orang yang memberikan harta agar sampai kepada kebathilan.

    وَالْمُرْتَشِي: آخْذُ الرُّشْوَةِ
    Al Murtasyi adalah yang mengambil risywah.

    وَالرَّائِشُ : وَهُوَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
    Ar Raisy  adalah yang mengadakan terjadinya risywah (perantara). (Lihat, Subul as-Salam Syarh Bulugh Al-Maram, III: 423) 


    Keharaman Risywah

    Di dalam ayat Alquran istilah risywah tidak disebutkan secara tersurat. Namun Alquran menggunakan ungkapan lain yang bermakna risywah, yaitu as-suht. Allah berfirman:

    سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
    ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” Q.S. Al Maidah: 42

    Kalimat akkaaluna lissuhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta berstatus risywah. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Nabi:

    كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ وَمَا السُّحْتُ ؟ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ - رواه ابن جرير عن عمر -
    “Setiap daging yang tumbuh karena as-suht, maka api nereka lebih utama kepadanya” Mereka bertanya, “Wahai Rasul, apa as-suht itu?” beliau menjawab, “Risywah dalam hukum” (H.R. Ibnu Jarir, dari Umar).

    Jadi risywah identik dengan memakan barang yang diharamkan oleh Allah swt.

    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
    ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Q.S. Al Baqarah: 188)

    Sedangkan dalam sunah keharaman risywah diungkap secara sharih (tegas dan jelas), antara lain sebagai berikut:
    لَعْنَةُ الله عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي في الحُكْمِ
    “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum” (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

    لَعْنَةُ الله عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
    “Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap” (H.R. al-Khamsah kecuali an-Nasa’i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi)

    لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
    “Rasulullah saw. melaknat ar-rasyi dan al-murtasyi, yakni yang berjalan (perantara) di antara keduanya” (H.R. Ahmad)

    Dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi (dari Abu Hurairah) risywah itu dilarang dalam bidang peradilan. Akan tetapi dalam riwayat al-khamsah selain an-Nasai (dari Abdullah bin Amr dan Tsauban) pelarangan risywah berlaku secara umum tanpa mengkhususkan dalam bidang peradilan. Kedua hadis ini menunjukkan pelarangan risywah berlaku di bidang apapun. Hanya saja risywah di dunia peradilan memiliki peluang yang sangat besar, karena dalam bidang peradilan terjadi perebutan hak bagi orang-orang yang berperkara. Risywah dalam bidang ini disebut as-suht.


    Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Risywah

    Kalau diperhatikan lebih seksama ternyata hadis-hadis itu bukan hanya mengharamkan memakan harta hasil dari risywah, melainkan juga mengharamkan peran aktif berbagai pihak yang terlibat dalam terwujudnya risywah itu. Adapun pihak-pihak yang diharamkan ada tiga yaitu (1) rasyi (pemberi sogokan), (2) murtasyi (penerima sogokan), (3) raisy (Mediator terjadinya sogokan).

    Hal itu dapat dimengerti karena tanpa peran aktif dari ketiga pihak itu “transaksi” risywah tidak akan berjalan dengan lancar, bahkan tidak terwujud. Artinya, tidak akan mungkin terjadi seseorang “memakan” harta berstatus risywah, kalau tidak ada rasyi. Maka rasyi pun termasuk mendapat laknat dari Allah. Karena pekerjaan dan inisiatif dialah ada orang yang makan harta berstatus risywah. Dan dalam kasus tertentu selalu ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan. Sebab bisa jadi pihak rasyi tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai mediator. Atau sebaliknya, pihak murtasyi tidak mau bertemu langsung dengan rasyi, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai mediator ia mendapatkan kompensasi tertentu dari hasil kerjanya itu.

    Secara praktik kasus suap pada zaman Umar dapat kita jadikan contoh:

    عن زيد بن أسلم، عن أبيه: كان عمر إذا بعثني إلى بعض ولده قال: لا تعلمه لما أبعث إليه مخافة أن يلقنه الشيطان كذبة. فجاءت امرأة لعبيدالله بن عمر ذات يوم، فقالت: إن أبا عيسى لا ينفق علي ولا يكسوني.فقال: ويحك ومن أبو عيسى ؟ قالت: ابنك.قال: وهل لعيسى من أب ؟ فبعثني إليه وقال: لا تخبره. فأتيته وعنده ديك ودجاجة هنديان، قلت: أجب أباك. قال: وما يريد ؟، قلت: نهاني أن أخبرك. قال: فإني أعطيك الديك والدجاجة. قال فاشترطت عليه أن لا يخبر عمر، وأخبرته فأعطانيهما.فلما جئت إلى عمر، قال: أخبرته ؟ - فوالله ما استطعت أن أقول لا - فقلت: نعم فقال: أرشاك ؟ قلت: نعم، وأخبرته، فقبض على يدي بيساره، وجعل يمصعني بالدرة وأنا أنزو. فقال: إنك لجليد
    Aslam (Maula Umar) berkata: “Umar, bila mengutus aku kepada sebagian putranya, ia berkata, ‘Janganlah kamu memberi tahu kepadanya mengapa aku mengutusmu khawatir setan membisikan kedustaan kepadanya’. Ia berkata, “Pada suatu hari datang istri Ibnu Umar (menemui Umar), lalu berkata, ‘Sesungguhnya Abu Isa tidak memberi nafkah dan pakaian kepadaku’ maka ia berkata, ‘Celaka, siapa Abu Isa itu?’ Ia menjawab, ‘Putramu’ Ia berkata, ‘Apakah Isa punya bapak!’ Maka Ia (Umar) mengutusku untuk menemuinya, dan ia berpesan, “Janganlah kamu memberitahu kepadanya” Ia berkata, “Lalu aku menemuinya dan ia punya ayam jantan dan ayam betina India” Aku berkata, “Penuhilah panggilan ayahmu Amirul Mukminin” Ia berkata, “Apa yang dikehendaki beliau dariku?” Aku berkata, “Beliau melarangku untuk mengabarkannya kepadamu, aku tidak tahu” Kata Ibnu Umar, “Kalau kamu memberitahuku, aku akan memberi ayam jantan dan ayam betina” Ia berkata, “Aku menetapkan syarat kepadanya agar ia tidak memberi tahu Umar (bahwa aku membocorkannya), maka aku memberitahukannya. Lalu ia memberiku ayam jantan dan betina sebagai kompensasi pemberitahuanku. Ketika aku mendatangi Umar, ia berkata, ‘Apakah kamu memberitahunya’ Demi Allah aku tidak sanggup mengatakan ‘tidak’, maka aku katakan ‘Ya’ Ia berkata, ‘Apakah dia menyuapmu’ Aku katakan, ‘Ya’ Ia berkata, ‘Apa yang diberikan kepadamu?’ Aku katakan, “ayam jantan dan betina” Maka beliau memegang tanganku dengan tangan kirinya, lalu memukul aku dengan  durrah, dan aku merasa malu/hina. Maka beliau berkata, ‘Sesungguhnya kamu pasti dijilid’.” H.R. al-Qa’nabi, Tarikh al-Islam Imam adz-Dzahabi, IV: 99-100; H.R. Ibnu Syabah, Tarikh al-Madinah, II: 321 dengan sedikit perbedaan redaksi. Riwayat ini sahih, sebagaimana dinyatakan pula oleh Abdus Salam bin Muhsin Ali Isa (Dirasah Naqdiyah fil Marwiyat al-waridah fi Syakhshiyah Umar bin al-Khatab, hal. 251)


    Risywah untuk Memperoleh Hak & Mencegah Kezaliman

    Jumhur ulama membolehkan risywah yang dilakukan untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Kebolehan itu berdasarkan hadis Nabi saw. dan atsar Ibnu Mas’ud sebagai berikut:

    كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ إنِّي لَأُعْطِي أَحَدَهُمْ الْعَطِيَّةَ فَيَخْرُجُ بِهَا يَتَأَبَّطُهَا نَارًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلِمَ تُعْطِيهِمْ ؟ قَالَ يَأْبُونَ إلَّا أَنْ يَسْأَلُونِي وَيَأْبَى اللَّهُ لِي الْبُخْلَ
    Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya aku memberi seseorang pemberian, lalu dengan pemberian tersebut dia terhindar dari api. Lalu sahabat bertanya, ‘Kenapa engkau memberi mereka ya Rasulullah?’ Beliau menjawab, “Mereka enggan, kecuali mereka meminta kepadaku. Allah pun enggan kalau aku bakhil” (H.R. Ahmad)

    عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ ابْن مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ لَمَّا أَتَى أَرْضَ الْحَبَشَةِ أَخَذَ بِشَىْءٍ فَتُعُلِّقَ بِهِ فَأَعْطَى دِينَارَيْنِ حَتَّى خُلِّىَ سَبِيلُهُ
    “Dari al-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ketika ia datang ke negeri Habsyah, ia membawa sesuatu, maka ia ditahan karena sesuatu itu. Lalu ia memberi dua dinar sehingga ia dibebaskan.” (H.R. al-Baihaqi, as-Sunanul Kubra, juz X: 139)

    Dalam riwayat Ibnu Abu Syaibah dengan redaksi

    لَمَّا أَتَى أَرْضَ الْحَبَشَةِ أُخِذَ فِي شَيْءٍ فَأَعْطَى دِينَارَيْنِ حَتَّى خُلِّي سَبِيلَهُ.
    “Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya ketika ia datang ke negeri Habsyah, ia ditahan karena sebab sesuatu. Lalu ia memberi dua dinar sehingga ia dibebaskan.” (al-Mushannaf, VI: 557)

    Dalam konteks ini kita dapat memahami pernyataan Jabir bin Zaid:

    لَمْ نَجِدْ فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ لَنا شَيْئاً أَنْفَعَ لَنَا مِنَ الرِّشَا.
    “Pada zaman itu, kami tidak mendapatkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi kami selain risywah” (H.R. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VI: 557)

    Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat itu (zaman kekuasaan Ziyad dari Bani Umayyah) risywah merupakan sarana yang paling efektif untuk melindungi jiwa dan harta dari sikap penguasa yang bertindak sewenang-wenang.

    Sehubungan dengan itu para ulama dari kalangan tabi’in, antara lain Jabir bin Zaid dan as-Sya’bi berpendapat: 

    لاَ بَأْسَ أَنْ يُصَانِعَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ إذَا خَافَ الظُّلْمَ
    “Tidak mengapa seseorang menyuap untuk (keselamatan) diri dan hartanya apabila khawatir terhadap kezaliman” (H.R. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, VI: 557) 

    وقيل لوهب بن منبه : الرشوة حرام فى كل شىء ؟ قال لا إنما يكره من الرشوة أن ترشى لتعطى ما ليس لك ، أو تدفع حقا قد لزمك ، فأما أن ترشى لتدفع عن دينك ومالك ودمك فليس بحرام
    “Wahb bin Munabbih ditanya apakah risywah itu diharamkan pada segala sesuatu, maka ia menjawab: ”Tidak, risywah  itu diharamkan jika engkau memberi sesuatu pada orang lain supaya engkau diberi sesuatu yang bukan hakmu atau supaya engkau bebas dari kewajibanmu. Adapun jika engkau melakukan risywah dalam rangka membela agamamu, nyawamu, atau hartamu maka tidaklah haram”(H.R. al-Baihaqi)

    Meskipun demikian para ulama sepakat bahwa dalam konteks ini murtasyi (orang yang menerima suap) tetap haram dan berdosa. Lihat, Kasyaful Qana’, VI: 316, Nihayatul Muhtaj, VIII: 243, Hasyiah Ibnu Abidin, IV: 304.

    Adapun yang dimaksud dengan hak disini adalah hak secara khusus, bukan hak secara umum. Artinya urusan/sesuatu itu sudah dapat dipastikan menjadi hak orang tersebut. Karena itu, jika seseorang tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan syarat harus membayar uang/barang sejumlah tertentu maka pembayaran itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan. Sebagai misal:

    Bila seseorang dirampas harta miliknya dan tidak akan diberikan kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka pemberian itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan, karena harta itu memang harta miliknya secara khusus.
    Satu perusahaan, karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dipastikan memenangkan tender suatu proyek. Berarti proyek itu menjadi hak perusahaan tersebut. Namun proyek itu tidak akan segera turun kecuali dengan memberikan sejumlah harta, maka pemberian itu tidak dikategorikan risywah yang diharamkan, karena proyek itu memang telah menjadi haknya secara khusus.

    Kasus Ibnu Mas’ud di atas dapat kita jadikan acuan atau landasan hukum terkait hak secara khsusus.

    Sedangkan yang dimaksud dengan hak secara umum adalah urusan/sesuatu itu berhak dimiliki oleh siapapun selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang terhadap hak umum itu. Karena itu, jika seseorang tidak memenuhi persyaratan tersebut namun mendapatkan hak umum dengan jalan membayar uang/barang sejumlah tertentu maka pembayaran itu dikategorikan risywah yang diharamkan, karena ia bukan termasuk orang yang berhak atas urusan tersebut. Sebagai misal, menjadi pegawai negeri merupakan hak warga negara. Artinya siapa saja memang berhak jadi pegawai negeri, jika benar-benar telah lulus tes sesuai ketentuan. Kalau harus membayar uang/barang dalam jumlah tertentu maka dapat dikategorikan risywah yang diharamkan. Karena risywah itulah yang menyebabkan hak umum beralih atau jatuh ke tangan  orang yang bukan “pemilik”-nya.


    Perbedaan Risywah dengan Hadiah

    Risywah dan hadiah memiliki kesamaan juga perbedaan. Dikatakan sama karena kedua-duanya masuk dalam kategori pemberian kepada seseorang. Dikatakan beda dilihat dari motif, fungsi,  dan eksesnya.

    Kata hadiah (هدِيَّة) berarti إهداء  (pemberian), اللُّهْنَة  (oleh-oleh), التَّقدِمَة  (hadiah). Sebelum menjelasan definisi hadiah, perlu dijelaskan beberapa istilah yang terkadang masih belum dipahami oleh sebagian orang, sehingga sulit dibedakan. Istilah tersebut adalah hibah, hadiah, dan sadaqah.

    Imam asy-Syafi’i membagi kebajikan (tabarru’) seseorang dengan hartanya kepada dua bentuk. Pertama kebajikan yang berkaitan dengan kematian, yaitu wasiat. Kedua, kebajikan ketika masih hidup yang dibedakannya antara kebajikan murni (mahdhah) dengan waqaf. Kebajikan murni ada tiga macam, yaitu hibah, hadiah dan shadaqah tathawu’.

    Selanjutnya dijelaskan, jika kebajikan harta bertujuan untuk menghormati dan memuliakan seseorang disebut dengan hadiah. Adapun hibah, pada asalnya dilihat dari jenis harta yang diberikan, yaitu kalau yang diberikan itu harta tidak bergerak (tetap). Sedangkan disebut shadaqah kalau kebajikan harta itu bertujuan untuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah dan mengharapkan pahala akhirat.

    Dari penjelasan di atas dapat didefinisikan bahwa hadiah adalah pemberian harta kepada orang lain dengan tujuan untuk menghormati (ikram), memuliakan (ta’zhim), mengasihi (tawaddud) dan mencintainya (tahabbub).


    Dalil Kebolehan Hadiah

    Dalil-dalil yang digunakan oleh ulama dalam pembahasan ini pada umumnya berasal dari hadis, antara lain sebagai berikut:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، إِذَا أُتِيَ بِطَعَامٍ سَأَلَ عَنْهُ: أَهَدِيَّةٌ أَمْ صَدَقَةٌ فَإِنْ قِيلَ صَدَقَةٌ، قَالَ لأَصْحَابِهِ: كُلُوا، وَلَمْ يَأْكُلْ وَإِنْ قِيلَ هَدِيَّةٌ، ضَرَبَ بِيَدِهِ صلى الله عليه وسلم، فَأَكَلَ مَعَهُمْ
    Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. apabila diberi makanan beliau bertanya: Apakah makanan ini hadiah atau sadaqah. Jika dijawab: ‘Sadaqah’, beliau mengatakan pada para sahabatnya, ‘Makanlah oleh kalian’, sedangkan beliau tidak memakannya. Akan tetapi bila dijawab: ‘Hadiah’, maka beliau mengambil dengan tangannya lalu makan bersama mereka” (H.R. Al-Bukhari)

     عَنْ عَلِيِّ قَالَ : إِنَّ كِسْرى أَهْدَى إِلَى رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم هَدِيَّة مِنْه، وَإِنَّ الْمُلُوْكَ أَهْدَوْا إِلَيْهِ  فَقَبِلَ مِنْهُمْ
    Dari Ali, ia berkata, “Sesungguhnya Kisra memberi hadiah kepada Nabi saw. dan raja-raja lain juga memberi hadiah kepada beliau dan beliau menerima hadiah tersebut dari mereka” (H.R. At-Tirmidzi)

    Anjuran saling memberi hadiah, di kalangan ulama telah terjadi Ijma’, karena Ia memberikan pengaruh yang positif di masyarakat baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Bagi yang memberi, itu sebagai cara melepaskan diri dari sifat bakhil, sarana untuk saling menghormati dan sebagainya. Sedangkan kepada yang diberi, sebagai salah satu bentuk memberi kelapangan terhadapnya, hilangnya kecemburuan dan kecurigaan, bahkan mendatangkan rasa cinta dan persatuan dengan sesama.


    Hadiah bagi Pejabat atau Pemegang Kebijakan

    Jika dalam menjalankan tugas atau jika terkait dengan tugasnya, seseorang yang memiliki jabatan atau mempunyai wewenang tertentu diberi hadiah oleh pihak lain dengan harapan pejabat tersebut dapat memberi kemudahan tertentu atau memberi keringanan tertentu atas suatu tuntutan, maka hadiah yang demikian dikategorikan sebagai ghulul (korupsi). Hal ini dapat dipahami secara logis, sebab hadiah, tips, bingkisan atau parcel tersebut, sedikit atau banyak mempengaruhi kebijakan dan keputusannya sebagai pejabat/pegawai. Contoh yang paling nyata adalah pegawai/pejabat tingkat atas yang mendapat bingkisan/hadiah tertentu dari bawahannya demi memperoleh keuntungan tertentu. Tindakan demikian dapat merusak sistem yang dilandaskan pada asas keadilan dan kejujuran dan tentu akan merugikan kepentingan umum.

    Terkait hadiah bagi para pejabat atau pegawai publik, Rasulullah saw. telah memberikan pedoman sebagaimana dijelaskan pada riwayat sebagai berikut:

    عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيّ قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَجَاءَ فَقَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَجِيءُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَأْتِي أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَةَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلَاثًا
    Dari Abu Hamid as-Sa’adi, ia berkata, “Nabi saw. pernah mengangkat/mempekerjakan seseorang dari Bani al-Azad, ada yang mengatakan namanya Ibn al-Lutbiyah, untuk mengumpulkan sadaqah. Setelah kembali ia mengatakan kepada Rasulullah, ‘Ini untukmu dan ini dihadiahkan untukku’. Lalu Nabi saw. berdiri berkhutbah sambil memuji Allah swt. Dalam khutbahnya beliau bersabda, ‘Seorang karyawan yang kita utus mengumpul sadaqah datang dan berkata, ‘Ini untukmu dan ini untukku’. Kenapa dia tidak duduk saja sambil menunggu di rumah bapaknya atau ibunya, apakah dia akan diberi hadiah atau tidak ? Demi yang diri Muhammad di tangan-Nya, tidaklah kami mengutus seseorang di antara kamu mengambil sesuatu kecuali datang dia pada hari kiamat membawa di lehernya, jika dia menerima unta akan berbunyi unta, begitu juga sapi akan berbunyi sapi, kambing akan berbunyi kambing. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat ketiaknya, lalu berdoa, ‘Ya Allah, apakah aku sudah menyampaikannya’. Doa itu diucapkannya tiga kali” (H.R. al-Bukhari)

    Dalam pemberian sesuatu kepada pegawai/pejabat publik terbagi dalam tiga bagian:

    Pertama, pemberian yang diharamkan, baik bagi pemberi maupun penerima. Kaidahnya, pemberian tersebut bertujuan untuk sesuatu yang batil, ataukah pemberian atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh seorang pegawai. Misalnya pemberian kepada pegawai setelah ia menjabat atau diangkat menjadi pegawai pada sebuah instansi. Dengan tujuan mengambil hatinya tanpa hak, baik untuk kepentingan sekarang maupun untuk masa akan datang, yaitu dengan menutup mata terhadap syarat yang ada untuknya, dan atau memalsukan data, atau mengambil hak orang Lain, atau mendahulukan pelayanan kepadanya daripada orang yang lebih berhak, atau memenangkan perkaranya, dan sebagainya.

    Di antara permisalan yang juga tepat dalam permasalahan ini adalah, pemberian yang diberikan oleh perusahaan atau toko kepada pegawainya, agar pegawainya tersebut merubah data yang seharusnya, atau merubah masa berlaku barang, atau mengganti nama perusahaan yang memproduksi, dan sebagainya.

    Kedua, Pemberian yang terlarang mengambilnya, dan diberi keringanan dalam memberikannya. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya.

    Ibnu Taimiyyah berkata, “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.”

    Ketiga, pemberian yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan memberi dan mengambilnya. Kaidahnya, suatu pemberian dengan tujuan mengharapkan ridha Allah Swt. untuk memperkuat tali silaturahim atau menjalin ukhuwah islamiah, dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.

    Di bawah ini ada beberapa permasalahan yang hukumnya masuk dalam bagian ini, sekalipun yang afdhal bagi pegawai, tidak menerima hadiah tersebut, sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan dan sadduz zari’ah (tindakan preventif) baginya dari pemberian yang haram.

    Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan pekerjaan (usahanya). Sebelum orang tersebut menjabat, ia sudah sering juga memberi hadiah, karena hubungan kerabat atau yang lainnya. Dan pemberian itu tetap tidak bertambah, meskipun yang ia beri sekarang sedang menjabat.

    Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksiannya, seperti Qodi bersaksi untuk anaknya, dan hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan usahanya.

    Hadiah yang telah mendapat izin dari pemerintah atau instansinya.

    Hadiah atasan kepada bawahannya.

    Hadiah setelah ia meninggalkan jabatannya.




    Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    trikblog.co.cc