Header Ads

  • NEWS UPDATE

    Hadis-Hadis Dha’if di Seputar Ramadhan (Bagian VII-Tamat)


    G. Diperintah Shaum agar Sehat 

    Redaksi yang populer tentang perintah shaum agar sehat adalah sebagai berikut:
    صُومُوا تَصِحُّوا
    “Shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat.”

    Menurut ‘Alaa ad-Din al-Muttaqi al-Hindi, redaksi ini diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunni dan Abu Nu’aim dalam kitabath-Thib, dari Abu Huraerah. (Lihat, Kanz al-‘Ummal fii Sunan al-Aqwal wa al-‘Af’al, VIII:450)

    Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani dengan redaksi yang agak panjang sebagai berikut:
    اغْزُوا تَغْنَمُوا وَصُومُوا تَصِحُّوا وَسَافِرُوا تَسْتَغْنُوا
    “Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapat ghanimah (harta rampasan), dan shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat, serta bepergianlah niscaya kalian akan menjadi kaya.” HR. Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, XIX:497, No. 1190, al-Mu’jam al-Awsath, VIII:174, No. 8312

    Sementara dalam riwayat al-‘Uqaili dengan redaksi:
    اغْزُوا تَغْنَمُوا وَصُومُوا تَصِحُّوا وَسَافِرُوا تصحوا تَصِحُّوا
    “Berperanglah kalian, niscaya kalian akan mendapat ghanimah (harta rampasan), dan shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat, serta bepergianlah niscaya kalian akan sehat.” (Lihat, Adh-Dhu’afa al-Kabir, III:204, No. 641

    Hadis di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu ‘Addi dari Ali bin Abu Thalib, dengan redaksi:
    صُومُوا تَصِحُّوا
    “Shaumlah kalian, niscaya kalian akan sehat.” (Lihat, al-Kamil fii Dhu’afa ar-Rijal, VI:411)

    Kedudukan Hadis

    Meski diriwayatkan oleh beberapa mukharrij (pencatat dan periwayat hadis) namun semua jalur periwayatan hadis Abu Huraerah itu melalui rawi-rawi yang sama, yaitu Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud, dari Zuhair bin Muhammad, dari Suhail bin Abu Shalih, dari Abu Shalih, dari Abu Huraerah.

    Sedangkan jalur periwayatan hadis Ali itu melalui rawi Abu Bakar bin Abu Uwais, dari Husen bin Abdullah bin Dhamirah, dari Abdullah bin Dhamirah, dari Ali bin Abu Thalib.

    Hadis Abu Huraerah di atas dhaif dengan sebab kedaifan dua rawi:

    Pertama, Zuhair bin Muhammad al-Anbari al-Khurasani.
    Dia dhaif jika hadisnya diriwayatkan oleh orang-orang dari Syam.  Yahya bin Ma’in berkata, “Khurasani dha’if.” An-Nasai berkata, “Laisa bil Qawiyy.” Abu Hatim berkata, “Mahalluhu as-Sidq (Kedudukannya jujur) fi hifzhihi Su’(buruk pada hapalannya), dan hadisnya di negeri Syam diingkari dibandingkan dengan hadisnya di Irak, karena dia buruk hapalan.”  Imam al-Bukhari berkata, “Diriwayatkan darinya oleh orang-orang Syam hadis-hadis munkar.” Ibnu Adi berkata, “Barangkali ketika orang-orang Syam meriwayatkan darinya mereka keliru atas hadisnya. Maka apabila diriwayatkan darinya oleh orang-orang Irak, riwayat-riwayat mereka menyerupai riwayat yang lurus.” (Lihat, Siyar A’lam an-Nubala, VIII:188, Al-Kamil fii Dhu’afa ar-Rijal, IV:177, al-Jarh wa at-Ta’dil, III:590, At-Tarikh al-Kabir, III:427, Tahdzib al-Kamal, IX:414)

    Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, maka kita dapat memastikan bahwa hadis Abu Huraerah di atas dha’if karena diriwayatkan dari Zuhair oleh orang Syam, Yaitu Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud.

    Kedua, Muhammad bin Sulaiman bin Abu Dawud. Kata Abu Hatim, “Dia munkar al-Hadits.”  (Lihat, al-Jarh wa at-Ta’dil, VIII:267)

    Adapun kedudukan hadis Ali di atas sangat dhaif dengan sebab kedaifan rawi Husen bin Abdullah bin Dhamirah, dia rawi tertuduh dusta. Karena itu Ibnu Addi mengkategorikan hadis ini sebagai bagian dari hadis-hadis munkar Husen. (Lihat, al-Kamil fii Dhu’afa ar-Rijal, II:357)

    Penilaian Para ulama Terhadap Hadis di atas:

    Imam al-‘Iraqi berkata:
    رواه الطبراني في الأوسط وأبو نعيم في الطب النبوي من حديث أبي هريرة بسند ضعيف
    “Hadis itu diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath dan Abu Nu’aim dalam ath-Thib an-Nabawidari hadis Abu Huraerah dengan sanad yang dha’if.” (Lihat, Takhrij Ahadits Ihya ‘Ulum ad-Din, IV:1606)

    Asy-Syawkani berkata:
    حديث صوموا تصحوا قال الصغاني موضوع وقال في المختصر ضعيف
    “Hadis shaumlah kalian niscaya kalian akan sehat, ash-Shaghani berkata, ‘Mawdhu’ (palsu)’, dan ia berkata pada al-Mukhtashar, ‘Dha’if’.”” (Lihat, Al-Fawa’id al-Majmu’ah fii al-Ahadits al-Mawdhu’ah:90)

    Syekh al-Albani berkata, “Dha’ief.” (Lihat, Silsilah al-Ahadits adh-Dha’iefah wa al-Mawdhu’ah, I:420)

    F. Berdoa ketika berbuka shaum

    Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah sebagai berikut:
    اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ برحمتك ياأرحم الراحمين

    Sejauh penelitian kami, hampir selama 15 tahun, redaksi di atas tidak didapatkan sumber asalnya, sehingga tidak jelas riwayat siapa.

    Adapun redaksi yang ditemukan sumber dan periwayatnya adalah sebagai berikut:

    Pertama:

    عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
    Artinya: "Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka," H.r. Abu Daud dari Mu’az bin Zuhrah. H.r. Abu Daud, Sunan Abu Dawud, II:528, No. 358, Al-Marasil:124, No. 99; Al-Baghawi,Syarh as-Sunnah, VI:265, No. 1741; al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV:239; Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, II:511.

    Kedudukan Hadis

    Muadz bin Zuhrah bukan seorang sahabat melainkan seorang tabi'in, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (Lihat,  Tahdzib at-Tahdzib, VIII:224) Karena itu hadis ini dikategorikan dhaif mursal, yaitu seorang tabi’in meriwayatkan secara langsung dari Nabi saw. tanpa melalui shahabat, padahal ia tidak sezaman dengan Nabi saw.
    Sehubungan dengan itu, Abu Dawud mengelompokkan hadis itu dalam himpunan hadis-hadis mursal. (Lihat, Al-Marasil:124, No. 99)

    Kedua:

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَلِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
    Dari Anas bin Malik, ia mengatakan, 'Rasulullah saw. apabila berbuka shaum mengucapkan, Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka, " H.r. At-Thabrani, Al-Mu'jam al-Awsath, VIII:270.

    Kedudukan Hadis

    Hadis ini dhaif, bahkan dikategorikan sebagai hadis maudhu' (palsu). Dan kalaupun tidak termasuk hadismaudhu' hadis matruk sudah tentu. Karena pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama Dawud bin Az-Zibirqan. Menurut Ya'qub bin Syu'bah dan Abu Zur'ah, "ia itu matruk (tertuduh dusta)". Sedangkan Ibrahim bin Ya'qub al-Jurjani mengatakan, "Kadzdzab (pendusta)" (Lihat, Tahdzib al-Kamal, XIII:394-395).

    Kata Ibnu Hajar, “Dan sanadnya dha’if, pada sanadnya terdapat Dawud bin Az-Zibirqan, dia matruk.” (Lihat, at-Talkhish al-Habir, II:802)

    Kata Al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath, dan pada sanadnya terdapat Dawud bin Az-Zibirqan, dia dha’if.” (Lihat, Majma’ az-Zawa’id, III:159)

    Ketiga:

    عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ قال :كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ
    Dari Ibnu Abas, ia berkata, "Nabi saw. apabila berbuka mengucapkan : Hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka. Maka terimalah dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui," H.r. Ath-Thabrani, Al-Mu'jam al-Kabir, XII:146

    Kedudukan Hadis

    Hadis ini juga dhaif bahkan palsu, karena terdapat seorang rawi  bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim berkata, "Ia itu matruk, menghilangkan hadis". Yahya bin Main mengatakan, "Ia itu kadzdzab (pendusta)". Ibnu Hiban mengatakan, "Ia itu membuat hadis palsu". (Lihat, Lisan al- Mizan, IV:71).

    Kesimpulan

    Karena redaksi-redaksi doa di atas bersumber dari para rawi yang sangat dha’if (pendusta dan pemalsu hadis), maka tidak layak dijadikan landasan syariat. Dengan perkataan lain, tidak layak digunakan sebagai doa berbuka shaum, karena tidak akan berfaidah.

    Adapun yang layak dijadikan landasan syariat adalah hadis sebagai berikut:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
    Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. apabila berbuka mengucapkan "Telah hilang dahaga, terbasahi tenggorokan, dan telah ditetapkan pahala insya Allah," H.r. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:306, No. hadis 2357, an-Nasai, as-Sunanul Kubra, II:255, VI:82, al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:239, al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, I:584, dan ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II:185

    Kedudukan Hadis

    Kata Imam ad-Daraquthni, “Sanad hadis ini hasan” (Lihat, Sunan ad-Daraquthni, II:185) Demikian pula penilaian Syekh al-Albani. (Lihat, Irwa al-Ghalil, IV:39)

    Karena hadis hasan dapat digunakan sebagai hujah dalam hukum dan ibadah, maka redaksi doa inilah yang layak digunakan sebagai doa berbuka shaum, karena akan berfaidah pahala. (Lihat, Tahdzir al-Khillan Min Riwayah al-Ahadits adh-Dha’iefah Hawla Ramadhan:82)


    Demikian beberapa contoh hadis dhaif yang berhubungan dengan bulan Ramadhan dan shaum di bulan itu. Semoga bermanfaat dalam meneguhkan keyakinan dan meluruskan pengamalan.


    Oleh Ust. Amin Saefullah Muchtar

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    trikblog.co.cc